Dekan FISIP UNRI Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi Resmi Ditahan

Pelaku pencabulan mahasiswi UNRI resmi ditahan

TRANSKEPRI.COM.PEKANBARU- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyatakan berkas perkara kasus pencabulan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafri Harto, terhadap mahasiswinya berinisial L (21) dinyatakan lengkap dan masuk ke Tahap II.

Penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (17/1/2022). Dengan penyerahan berkas perkara itu, JPU resmi menahan Syafri Harto dan dititipkan di rutan Polda Riau.

Setelah keluar dari ruangan Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, tampak Syafri Harto mengenakan rompi merah tanda dia telah ditahan oleh Kejari Pekanbaru sekira pukul 12.50 WIB, Senin (17/1/2022).

Syafri Harto juga tidak mau berkomentar ketika ditanya mengenai penahanannya oleh Kejari Pekanbaru. Dia tampak tertunduk sambil digiring menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya di luar gedung.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Syafri Harto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terkait kasus pencabulan pada Selasa (16/12/2022) lalu. Namun, saat itu penyidik tidak langsung menahannya. Dia dikenakan wajib lapor sebanyak 2 kali seminggu salam proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini mencuat setelah video pengakuan korban beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto saat menjalani bimbingan skripsi.

Penyidik menjerat, Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar