Nia-Ardi Bakrie Divonis Setahun Penjara

Nia Ramadhani dan Ardi Bakri

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Selebritas Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani tampak menangis usai divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.

Ditemui usai persidangan, Nia tidak mengeluarkan sepatah kata apa pun. Matanya terlihat memerah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Nia bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto dengan satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan bagi para terdakwa. Yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan hal meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.Kemudian, Nia dan Ardi sebagai figur publik tidak memberikan contoh yang baik.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin menghukum Nia dkk dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (tm)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar