Portal Berita Gerakan Pro Demokrasi Hong Kong Ditutup Pemerintah

massa pro demokrasi hong kong. ©2015 REUTERS/Bobby Yip

TRANSKEPRI.COM, HONGKONG - Portal berita independen Hong Kong, Citizen News mengumumkan akan tutup pada Selasa (4/1), terbaru dari serangkaian penutupan portal berita gerakan pro demokrasi dalam beberapa bulan terakhir.

Citizen News mengutip "memburuknya lingkungan media" sebagai alasan. Langkah ini diambil setelah pekan lalu polisi menggerebek Stand News, di mana beberapa orang ditangkap dengan dakwaan penghasutan.

Pengamat menyampaikan UU baru yang diberlakukan China membuat orang takut mengekspresikasi kebebasan berbicara.

Citizen News, berdiri pada 2017, satu dari beberapa media pro demokrasi berbahasa Mandarin terakhir di Hong Kong.

Dalam unggahan Facebooknya pada Minggu malam, portal berita tersebut menyampaikan terima kasih kepada para pembaca atas dukungan mereka, sebelum mengumumkan "dengan berat hati" akan menghentikan operasi mulai 4 Januari untuk "memastikan keamanan dan keselamatan setiap orang".

"Dengan menyesal, apa yang di depan kami bukan hanya hujan deras atau angin kencang, tapi badai dan tsunami," jelas pernyataan tersebut, dikutip dari BBC, Selasa (4/1).

"Dengan sedih, kami tidak lagi bisa mengubah keyakinan kami menjadi realitas tanpa ketakutan karena perubahan besar masyarakat dalam dua tahun terakhir dan memburuknya lingkungan media," lanjutnya.
Pekan lalu, portal berita pro demokrasi lainnya, Stand News mengumumkan akan tutup setelah kantornya digerebek polisi dan stafnya ditangkap atas dakwaan "konspirasi untuk menerbitkan berita penghasutan".

Media pro demokrasi lainnya, Apple Daily, yang dikenal sangat vokal mengkritik pemimpin Hong Kong dan China, dipaksa tutup pada Juni 2021, setelah koran tersebut terus menerus ditekan pihak berwenang. Pemiliknya, bos media Jimmy Lai, ditangkap.

Hong Kong diserahkan ke China dari Inggris pada 1997 berdasarkan kesepakatan akan menjamin hak-hak dasar seperti hak kebebasan berkumpul dan kebebasan berbicara di wilayah tersebut. Namun menurut para pengkritik, hak-hak tersebut telah dilanggar ketika pihak berwenang Hong Kong melakukan tindakan keras terhadap pihak yang berbeda pendapat, menyusul disahkannya UU keamanan nasional yang diterapkan Beijing pada 2020.

UU kontroversial tersebut mengkriminalisasi pemisahan diri, subversi, dan kolusi dengan pihak asing, dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Pemerintah Hong Kong membantah klaim tersebut dan membantah menargetkan media, berdalih bahwa UU keamanan nasional itu penting untuk menjaga keamanan nasional. (mrdk)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar