Pemkab Banyuasin Siapkan Skema Penugasan PPPK untuk Perkuat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pemkab Banyuasin Siapkan Skema Penugasan PPPK untuk Perkuat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

TRANSKEPRI.COM, Banyuasin — menggelar rapat persiapan penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini menjadi strategi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola koperasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Banyuasin tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuasin, , didampingi para asisten dan staf ahli bupati. Kegiatan juga dihadiri jajaran perangkat daerah terkait serta seluruh camat se-Kabupaten Banyuasin, Jumat (27/2/2026).

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah melakukan pemetaan dan inventarisasi kebutuhan sumber daya manusia sebagai bentuk kesiapan dalam mendukung operasional manajemen KDKMP di seluruh wilayah Banyuasin.

Sekda Banyuasin menjelaskan bahwa penugasan PPPK pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan koperasi serta memperkuat kapasitas kelembagaan ekonomi desa.

Menurutnya, tenaga yang ditugaskan merupakan ASN berkompeten yang berasal dari wilayah masing-masing, sehingga dinilai lebih efektif dalam melakukan pendampingan langsung kepada koperasi.

“Petugas nantinya mampu memberikan pendampingan manajerial, pengelolaan administrasi keuangan, penyusunan laporan, hingga pengembangan unit usaha koperasi sesuai potensi lokal. Bahkan tidak menutup kemungkinan pegawai tersebut memperoleh tambahan penghasilan apabila usaha koperasi berkembang,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan penugasan PPPK ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta surat edaran bersama Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.

PPPK yang terpilih nantinya akan ditempatkan sebagai tenaga pengelola manajemen koperasi dan menjalankan tugas di bawah monitoring langsung Koperasi Desa/Kelurahan, namun tetap berada dalam pembinaan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Secara operasional mereka berada di bawah komando koperasi desa atau kelurahan, tetapi secara kelembagaan tetap menjadi bagian dari Pemkab Banyuasin,” jelasnya.

Melalui skema ini, Pemkab Banyuasin berharap Koperasi Merah Putih dapat berkembang lebih profesional, mandiri, serta menjadi penggerak utama perekonomian masyarakat desa.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar