Karantina PMI Akan Diperpanjang Jadi 14 Hari


TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memimpin Rapat Koordinasi melalui video conference dari Ruang Rapat Utama Lt. 4 Dompak, Senin (3/1). Rapat yang merupakan tindak lanjut dari rapat bersama petinggi BNPB RI (30/12) ini membahas Human Trafficking dan Penambahan Tempat Karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Batam. 

Gubernur Ansar mengawali arahannya dengan menjelaskan bahwa karantina untuk PMI yang sejak ada kebijakan karantina selama 10 hari bahkan akan diperpanjang menjadi 14 hari bagi pendatang dari luar negeri ke wilayah Indonesia termasuk PMI ke batam maka memang kondisi karantina terpadu baik di rusun maupun tempat lain sudah hampir tidak memadai. 

"Dalam pertemuan sebelumnya dengan BNPB, Asrama Haji sudah bisa digunakan untuk karantina terpadu, dan Bapelkes Batam dicadangkan untuk antisipasi lonjakan" kata Gubernur Ansar. 

Setelah membahas kapasitas karantina, Gubernur membahas antisipasi PMI ilegal baik yang masuk maupun keluar. Karena menurut Gubernur ini sudah menjadi masalah yang berlarut-larut. 

Pada rapat tersebut juga dikemukakan gagasan untuk pembentukan satgas khusus PMI ilegal demi mengantisipasi akibat-akibat buruk yang ditimbulkan. Karena menurut Gubernur, jika semua sektor dapat menjadi mata negara terhadap PMI ilegal, maka akan meminimalisir PMI ilegal sampai ke akarnya. (r)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar