Ekspor Bauksit PT TBJ Alami Kendala

Ilustrasi: Aktivitas tambang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG-  PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) sudah beroperasi di bidang pertambangan mineral bauksit sejak 2018. Namun sampai saat ini belum melaksanakan kegiatan eksport dan pembangunan smelter.

Direktur  PT TBJ, Kenny yang dikonfirmasi belum lama ini menjelaskan, pasca penghentian seluruh kegiatan usaha pertambangan 2014 silam oleh pemerintah pusat, PT TBJ yang memiliki lokasi tambang di Desa Lengkap dan Desa Pengambil, Lingga ini, mengalami berbagai kendala.


" Penghentian seluruh kegiatan usaha pertambangan serta perubahan regulasi terkait pertambangan menjadi salah satu kendala yang menyebabkan kami belum melaksanakan kegiatan eksport dan pembangunan Smelter sampai saat ini," ujar Kenny.


Dikatakannya, Tiongkok sebagai pembeli dan penampung hasil tambang berharap perusahaan dapat menyediakan bauksit dengan spesifikasi kandungan Aluminium(Al) 50 dan Silica(Sl) di bawah 5 poin.

Sementara, berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum transkepri.com, PT TBJ memiliki lahan seluas 1.800 hektar di singkep barat dan sekitarnya. Dari jumlah tersebut hanya 60 hektar yang masuk kedalam APL (area penggunaan lain), sedangkan sisanya termasuk kedalam kawasan hutan, pemukiman, perkebunan dan pertanian. Oleh karena itu, PT TBJ belum bisa melakukan aktivitas pertambangan di dalam IUP OP. 


Namun informasi itu dibantah oleh Kenny, Direktur PT TBJ.

Kemudian, ketika transkepri.com menghubungi Kepala PTSP Pemkab Lingga, Said Nusyahdu, terkait belum adanya surat rekomendasi lokasi pembangunan smelter dari Tim koordinasi Terpadu Ruang Daerah (TKPRD) ketika dihubungi belum memberikan jawaban.

Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Hitam Putih, Putra, Ketika diminta tanggapannya terkait adanya berbagai dugaan kesalahan prosedural yang telah dilakukan PT TBJ, mengatakan, seharusnya perusahaan memperhatikan berbagai aspek peraturan termasuk undang undang tentang otonomi daerah.

Karena katanya, menyangkut lokasi usaha pertambangan tidak terlepas dari peran serta pemerintah daerah, untuk itu, apabila daerah yang dijadikan area pertambangan tidak dilibatkan dalam pemberian ijin dan rekomendasi usaha pertambangan, dimungkinkan akan menimbulkan berbagai hambatan dan persoalan di lapangan.

Untuk itu, kita sama sama berharap pemerintah dan masyarakat dapat mengawasi kegiatan pertambangan, agar berjalan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," bebernya.(005)

 


 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar