15 Jurnalis-Media Dijerat UU ITE

Ilustrasi: Pers

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sedikitnya ada 14 wartawan dan satu media massa yang dilaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama hampir tiga tahun terakhir.

Miftahul Faridl dari AJI Indonesia merinci tujuh kasus dialami jurnalis dan satu media terjadi pada 2019. Lalu, sisanya terjadi pada 2020-2021.

"Artinya ada 15 kasus dalam 3 tahun ini jurnalis dan media dilaporkan pakai UU ITE ini," kata Miftahul dalam diskusi daring yang digelar Selasa (30/11) malam.

Miftahul menyebut ada tiga pasal yang sering dipakai untuk menjerat jurnalis yakni pasal 27, 45 dan pasal 28. Ia mengatakan tiga pasal itu bersifat karet dan bisa menerabas benteng benteng perlindungan pers.

Ia lantas mencontohkan kasus yang menimpa Jurnalis Palopo, Muhammad Asrul. Jaksa Hakim mengabaikan legal standing yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.Berdasarkan kasus-kasus yang telah terjadi, pasal di UU ITE tersebut bisa menerabas legal standing dari Dewan Pers yang telah ditetapkan konstitusi dan UU 40/1999 tentang Pers. Ia mengatakan faktanya, banyak karya yang telah ditetapkan sebagai karya jurnalistik tetap diseret ke pidana. Padahal, penyelesaian masalah karya jurnalistik harusnya dilakukan di Dewan Pers.

"Misalnya Dewan Pers sudah menyebutkan bahwa kasus Asrul itu masuk ranah pers untuk diselesaikan berdasarkan UU Pers. Tapi ternyata itu tidak menjadi pertimbangan jaksa hakim dan kemudian mereka lebih berat memegang teguh UU ITE," ujarnya.

"Jadi pasal ini diciptakan untuk meliuk, menghindari hambatan hambatan. Supaya targetnya apa? targetnya memenjarakan Asrul dan jurnalis jurnalis lain yang terjerat pasal karet," imbuhnya.

"Dewan Pers dan polisi itu kan tanda tangan maka harusnya diselesaikan mekanisme Dewan Pers. Berhenti di situ, tapi ternyata enggak. Kasus Asrul lolos juga," ujarnya.Selain itu, menurut Miftahul, pasal pasal di UU itu juga menerabas nota kesepahaman (MOU) antara Dewan Pers dengan berbagai pihak. MOU yang diterabas di antaranya Dewan Pers dengan polisi dan Mahkamah Agung.

"Jd benteng dari jurnalis itu banyak UU pers, rekomendasi Dewan Pers, MOU Dewan Pers dengan polisi dan MA. Itu lolos semua. Jadi UU ini menerabas semuanya. Jadi cita cita memenjarakan jurnalis ini terpenuhi," imbuhnya. (tm)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar