Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tubagus Joddy

TRANSKEPRI.COM.SURABAYA- Tubagus Joddy, sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11) lalu, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP kasus kecelakaan Vanessa ini diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan, pada Rabu (10/11).

Hal itu diakui oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.

"Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837. Sudah benar hari ini kita terima," kata Imran.

"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," tegasnya.Imran mengatakan, dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy. Ia merupakan sopir mobil Vanessa Angel dan keluarganya.

Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun ia belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian. Untuk itu, pihaknya masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu.

"(Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya," kata Imran.

Setelah menerima SPDP, pihaknya kini tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Imran juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.

"Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," ungkap Imran.

Pada Sabtu (6/11), Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, mengatakan polisi telah memeriksa Joddy.

Kata Hendry, dalam pemeriksan Joddy mengakui bahwa ia sempat memainkan ponsel dan membuat Instagram Story saat menyetir mobil Pajero Sport bernomor polisi B 1264 BJU.

Penyidik juga telah menyita ponsel Joddy untuk diperiksa dan didalami secara forensik. Hal itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti dalam insiden ini.

Kepada polisi, Joddy juga mengaku mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan kecepatan tinggi saat melintas di Tol Jombang KM 672.400.

"Kalau dari interogasi awal dari sopir mengaku 120 kilometer per jam," kata Hendry. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar