Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini yang Perlu Anda Lakukan

Cara mengurus BPKB hilang cukup panjang dan memakan waktu. Jadi sebaiknya simpan dengan baik BPKB Anda. Foto/IST

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Cara mengurus BPKB hilang ternyata cukup panjang dan sedikit memakan waktu.Cermati, beberapa hal yang perlu Anda lengkapi agar tidak repot kemudian hari.

Hanya saja perlu diperhatikan, lebih baik mencegah daripada mengobati. Sebisa mungkin Anda menyimpan dengan baik BPKB daripada harus kehilangan. Usahakan taruh BPKB milik Anda di tempat yang memang selalu digunakan sebagai tempat penyimpanan. BPKB hanya dikeluarkan jika memang Anda butuhkan.
Pasalnya untuk mengurus kembali BPKB yang hilang memang sedikit panjang dan cukup merepotkan. Namun jika memang mendesak dibutuhkan, cermati langkah-langkah ini yang perlu Anda lakukan:

1. Siapkan dokumen yang diperlukan.
Saat BPKB hilang Anda mau tidak mau harus mengurus Laporan Kehilangan di kantor polisi terdekat. Dokumen itu akan diperlukan untuk mengurus kembali BPKB yang hilang. Untuk mengurusnya, Anda nanti akan diberikan beberapa pertanyaan mengenai kronologi bagaimana BPKB bisa hilang.

Selain itu, minta juga berita acara pemeriksaan (BAP) yang nanti digunakan sebagai salah satu persyaratan.
2. Mengurus Surat Keterangan dari Bank

Setelah Anda mendapatkan surat keterangan kehilangan, Anda harus mengurus surat keterangan dari dua bank yang berbeda. Surat tersebut harus menyatakan bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan. Jangan lupa untuk melengkapi surat keterangan dengan materai.
3. Bukti Penyiaran di Media
Anda juga harus mengurus berita atau kehilangan di dua media massa berbeda. Hal ini dilakukan agar kemungkinan BPKB kendaraan digunakan orang yang tidak bertanggung jawab menjadi lebih kecil. Selain itu, iklan tersebut harus diumumkan dalam rentang selama 6 bulan. Hal ini bertujuan agar buku berharga tersebut tidak mudah didapatkan. Pasalnya, dalam rentang waktu 6 bulan tersebut, BPKB bisa saja ditemukan, sehingga menghindari kepemilikan BPKB ganda.
4. Persyaratan formal
Setelah tiga persyaratan di atas sudah disiapkan, Anda hanya tinggal melengkapi sisa persyaratan formal yang meliputi:

- STNK asli dan fotokopi.
- Catatan pajak yang berlaku.
- Fotokopi BPKB atau nomor BPKB yang hilang.
- Identitas diri (KTP/SIM).

5. Proses pengajuan di kantor Samsat penerbit BPKB
Setelah semua dokumen disiapkan, kamu hanya perlu mengunjungi Kantor Samsat yang menerbitkan BPKB. Jika semua sudah sesuai, langsung saja simak prosedur cara mengurus BPKB hilang di Kantor Samsat seperti berikut ini:

- Mengisi formulir permohonan BPKB.
- Menyerahkan hasil cek fisik kendaraan (cukup bawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan proses Cek Fisik).
- Menyertakan bukti pembayaran ke Loket BPKB.

Perlu diketahui proses pembuatan BPKB sendiri bisa memakan waktu hingga satu minggu. Intinya, Anda sudah bisa mengambil BPKB baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Samsat.
(net)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar