11 Oknum Polisi di Tanjungbalai Jual Sabu, Kompolnas: Sangat Memalukan Institusi

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan 11 oknum polisi di Kota Tanjungbalai

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyoroti masih kerap terjadi penyalahgunaan narkotika oleh oknum polisi dalam menjalankan tugasnya. Terakhir, 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara, diduga menjual barang bukti sabu kepada bandar narkoba.

"Kasus penjualan narkoba jenis sabu yang seharusnya merupakan barang bukti kejahatan, tetapi malah dijual oleh oknum Kepolisian yang terdiri dari 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira. Ini sangat mengejutkan publik dan memalukan institusi," kata Poengky Indarti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/10/2021).

Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, para tersangka seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. Namun perbuatan mereka malah mempertontonkan tindakan kriminal yang melawan hukum. Apalagi kejahatan terkait narkoba adalah kejahatan serius.
"Kami mendukung tindakan tegas memproses pidana para pelaku. Mereka dijerat pasal-pasal berlapis dari UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman yang berat dan denda yang sangat besar. Ancaman terberatnya adalah hukuman mati dan denda terberat di atas 10 milyar rupiah," ujar Poengky Indarti.
Selain proses pidana, 11 oknum polisi itu harus dikenai sanksi etik dengan ancaman hukuman tertinggi adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Saya menduga para pelaku akan dihukum berat karena mereka sebagai penegak hukum kok malah menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.
Untuk diketahui, 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara diduga menjual barang bukti sabu kepada bandar narkoba. Kasus tersebut bermula dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2021 lalu mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.

Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu. Namun dua kurir yang membawa barang haram itu diduga kabur. Dari total 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya 57 kilogram yang dilaporkan. Sehingga ada sekitar 19 kilogram sabu yang dijual kepada bandar sabu.

(net)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar