Fakta Persidangan, Agung Sucipto: Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT

Kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), mengungkap sejumlah fakta persidangan melalui terdakwa Agung Sucipto. Foto/SINDOnews

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), mengungkap sejumlah fakta persidangan melalui terdakwa Agung Sucipto.
Agung mengatakan, Nurdin Abdullah sama sekali tak terlibat dalam penyerahan uang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penasihat Hukum NA, Arman Hanis, mencecar Agung Sucipto dengan sejumlah pertanyaan. Mengenai uang yang di-OTT senilai Rp2,5 miliar, apakah pertemuan saksi (Agung) dengan Edy Rahmat (ER) sudah diatur?

AS kemudian membenarkan pernyataan tersebut. Pertemuan antara AS dan ER telah diatur tanpa diketahui oleh Nurdin Abdullah dan tidak ada komunikasi.

"Iya, Pak NA tidak tahu soal pertemuan itu. Uang dan proposalnya juga ia tidak tahu," jawab Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/9) kemarin, sebagaimana keterangan pers yang diterima SINDOnews.

Uang OTT senilai Rp2,5 miliar dengan rincian Rp1,050 miliar dari Harry Samsuddin dan Rp1,450 miliar dari Agung Sucipto merupakan inisiatif Agung Sucipto sendiri.

"Saya jarang ketemu Pak NA, tidak pernah juga komunikasi. Cuma sama Pak Edy Rahmat saja," sebut dia.
"Saya tidak pernah janjian dan tidak pernah beritahu gubernur. Saya hubungi Pak Edy, sanggup membantu. Saya juga sampaikan ke Pak Edy kalau ada yang minta tolong proposalnya disampaikan ke Pak Gub," sambung Agung Sucipto.
Arman kembali mempertegas jika uang OTT senilai Rp2,5 miliar adalah hasil komunikasi antara AS dan ER. Artinya, NA tidak terlibat dalam peristiwa OTT.

"Faktanya Pak Agung menyampaikan bahwa uang OTT adalah komunikasi antara Agung dengan Edy. Pak Nurdin sama sekali tidak mengetahui, tidak ada komunikasi sama sekali," tegasnya.

Terkait dakwaan JPU KPK soal fee proyek. Menurut Arman, Nurdin Abdullah tak pernah meminta, namun Agung Sucipto yang menghitung sendiri persentase fee proyek.

"Itu hitungan dia sendiri dan dijelasin Pak Nurdin tidak pernah meminta. Kami berdoa sidang ke depan fakta semakin terbuka. Saya tidak menyampaikan apakah NA bersalah atau tidak, tetapi saya berharap ini akan membuka fakta yang sebenarnya. Kami harap hasilnya yang terbaik," kuncinya.

Sekadar diketahui, proses persidangan pada Kamis (16/9) berlangsung selama kurang lebih 14 jam. Menghadirkan delapan saksi yakni Agung Sucipto, Andi Sukri Sappewali, Rudi Ramlan, Andi Gunawan, Andi Makkasar alias Kr Lompo, Harry Samsuddin, St Abidah, dan Raymond Ferdinan.(net)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar