Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Polda Jabar Tahan Bahar bin Smith
TRANSKEPRI.COM.BANDUNG- Setelah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar atau sejak Senin pukul 12.30 WIB. Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith (BS) sebagai tersangka dan ditahan.
Pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB. Bahar disebut polisi sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (3/1) malam.
Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan ditahan. Karena ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.
Bahar Smith mendatangi Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). ANTARA/Bagus A Rizaldi
Proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 oleh seseorang berinisial TNAakibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Bahar sendiri bukan kali ini saja berurusan dengan aparat hukum. Pada 22 Juni 2021, Bahar bin Smith divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Bahar dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.
Jauh sebelum penganiayaan terhadap sopir online, Bahar pernah disidangkan atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung ini, majelis hakim memvonisnya 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, 9 Juli 2019. (tm)
Tulis Komentar