TANJUNGPINANG

Dirut BUMD PT TMB Penuhi Panggilan Polisi

Dirut BUMD PT TMB, Fhm didampingi pengacaranya saat memenuhi panggilan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah, PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fhm memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Sabtu (18/4/2020).

Fhm bersama Muhammad Faisal pengacara BUMD tiba di Polres Tanjungpinang sekitar pukul 09.50 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan penggunaan gelar dan Ijazah yang diduga palsu. 

Muhammad Faisal, Kuasa hukum BUMD PT. TMB dan pengacara Fhm dalam perkara ini menyatakan, kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dan memberikan keterangan terkait laporan dugaan penggunaan gelar palsu yang dilaporkan oleh salah seorang warga Tanjungpinang dan timnya beberapa waktu lalu.

"Kedatangan kami kali ini untuk memberikan keterangan atau mengklarifikasi  atas laporan pengaduan tentang dugaan penggunaan gelar dan ijazah yang diduga palsu milik dirut BUMD PT. TMB yang diterima Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, kita ikuti saja prosesnya," ujar, Faisal.

Hingga saat ini, pemeriksaan Dirut BUMD PT TMB masih berlangsung di ruang unit pidana umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang.

Sebelumnya, Hariyun Sagita diketahui sebagai pihak yang melaporkan Dirut BUMD PT TMB, Fhm atas dugaan ijazah dan dugaan gelar palsu untuk mendapatkan posisi sebagai Direktur Utama BUMD PT TMB, ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Dihadapan media, Hariyun Sagita menjelaskan, pelaporan yang dibuat karena yang bersangkutan seorang pejabat publik yaitu Direktur Utama BUMD, kami melaporkan itu supaya bisa terang benderang secara hukum.

Dia mengatakan, yang bersangkutan memiliki ijazah Sarjana Sastra Inggris di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

“Untuk Sastra Inggris tidak ada gelar S.Si, yang kami tau gelar S.Si digunakan untuk sarjana untuk Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA),” ujarnya. Di KTP dia  memakai gelar S.Si,” katanya.

Tidak hanya itu, Hariyun Juga menyampaikan bahwa di website Pendidikan Tinggi (Dikti) ijazah yang bersangkutan tidak terdaftar dan tidak dinyatakan lulus.

“Kita menyerahkan seluruh bukti seperti KTP, ijazah, nota Dinas dan SK Dirut BUMD, ke penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang ” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. TMB,  Fhm memberikan tanggapan atas laporan yang dilayangkan oleh Hariyun Sagita dan timnya, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dan penggunaan gelar akademisnya.  

Dikutip dari Barometerrakyat.com, Fhm mengatakan, laporan atas dirinya disasari oleh karena sakit hati saja. "Ini hanya unsur sakit hati saja kok,” kata Fhm saat dihubungi Barometerrakyat.com, Selasa (7/4).

Fhm tidak menjelaskan lebih lanjut sakit hati yang dimaksud. Dia mengatakan, gelar sarjana S.Si yang disandangnya bisa dipertanggung jawabkan.

“Sebagai warga negara, dapat saya pertanggung jawabkan kalau di panggil (Kepolisan),” imbuhnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar