TANJUNGPINANG

Ini Pendapat Ahli Perihal Kesalahan Administrasi Terkait Dugaan Tipikor Tambang Bauksit Ilegal

Ilustrasi: Penampakan aktivitas tambang bauksit

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sidang dugaan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) periode 2018 - 2019 dengan 12 terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (1/2/21).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan SH dengan empat Hakim Anggota  dilaksanakan secara daring dengan mendengarkan keterangan ahli.

Hendie Devitra SH,MH, kuasa hukum terdakwa Bobby Satya Kifana dan Junaidi menghadirkan dua saksi ahli yaitu Dr Dian Puji Simatupang SH. MH sebagai ahli administrasi dan keuangan negara dari Universitas Indonesia (UI) dan Dr Mahmud Mulyadi merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU).

Dalam sidang lanjutan Tipikor IUP OP,  kesempatan pertama diberikan majelis kepada Dr Dian Puji Simatupang sebagai ahli administasi dan keuangan negara untuk memberikan pandangan dan tanggapan.

Ahli berpendapat bahwa perkara yang dihadapi para terdakwa sebenarnya merupakan permasalahan administrasi yang seharusnya diselesaikan secara administasi, bukan melalui peradilan pidana korupsi.

Menurut pandangan ahli administrasi dan keuangan negara, perkara aquo dapat menjadi preseden buruk bagi proses pelayanan publik terutama perizinan apabila pelaku dipersalahkan atas terjadinya kesalahan administrasi saat proses perizinan berjalan.

Selanjutnya atas dugaan kerugian negara yang timbul sebagai akibat penjulan yang dilakukan badan usaha dimaksud merupakan dugaan yang tidak wajar dan sebatas asumsi dan bukan nilai yang pasti dan nyata sebagaimana defenisi kerugian negara berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang keuangan negara, Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP).

Sementara Dr Mahmud Mulyadi, ahli hukum pidana mengungkapkan pendapat hukumnya terutama tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan penyertaan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada para terdakwa selaku badan usaha yang mengajukan permohonan IUP OP tentunya tidak memiliki kewenangan terkait perizinan dimaksud.

Selanjutnya ahli mengatakan kewenangan identik pada suatu instansi atau pejabat terkait. fakta fakta persidangan juga tidak ditentukan dugaan perbuatan suap, gratifikasi, perlakuan sebagai unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa selaku badan usaha yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin IUP OP penjualan dimaksud.

Sehingga dengan sendirinya unsur penyertaan sebagaimana tercantum dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP tidak terpenuhi, jelasnya.

Namun seperti yang diberitakan sebelumnya sinyalemen dugaan perbuatan melawan hukum tipikor IUP OP akan dilanjutkan pada persidangan hari kamis 4 februari 2021 dengan mendengarkan keterangan para terdakwa. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar