1 Pemilik dan 6 Pekerja Tambang Pasir Ditetapkan Tersangka
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 1 pemilik usaha dan 6 pekerja tambang pasir diduga ilegal, serta sejumlah barang bukti, dari Teluk Mata Ikan, di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat dengan adanya kegiatan ilegal dan sudah merusak alam beserta lingkungan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan mengungkapkan, pengamanan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang meresahkan aktifitas tambang pasir ilegal di daerah pemukimannya.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, atas adanya kegiatan penambangan pasir ilegal, hingga sudah merusak lingkungan, serta alam di kampung teluk mata ikan," ungkap Kompol Reza, didampingi Kasi Humas, AKP Tigor, Wakasat, AKP Juwita dan Kanit V, Iptu River, Kamis siang.
Setelah mendapat informasi tersebut, imbuhnya, 21 September 2021, Tim gabungan Satreskrim Polresta beserta pihak Ditpam BP Batam, langsung turun ke lokasi.
"Nah, saat penggerebekan itu kita berhasil mengamankan si pemilik lokasi tambang inisial A beserta 6 pekerja tambang berinisial R, CPU, S, A, J dan R," papar Kasatreskrim.
Kemudian, ucap Reza, ke 7 pelaku kita bawa ke Mapolresta Barelang
agar melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Setelah melakukan pendalaman, diketahui bahwa mereka ini telah beroprasi selama 1 bulan dengan, dengan menghasilkan pasir hisap mencapai 5 hingga 10 lori perhari, tergantung cuaca," papar Kompol Reza Morandi.
Kemudian, lanjutnya, pasir isap di jual pada toko bangunan yang ada di Batam, sebagaimana yang telah di order pihak toko, dengan harga hingga mencapai Rp 1 juta perlori.
"Untuk setiap pekerja pasir, terang Reza, diupah sebesar Rp 100 ribu, perharinya," ucap Kasatreskrim ini.
Dijelaskannya, adapun akibat dari aktivitas penambangan pasir isap ilegal, tentunya bisa menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan di sekitar kawasan Teluk Mata Ikan, sehingga harus ada penindakan yang tegas, sesuai ketentuan dari undang undang.
"Atas tindakan tersebut, 7 pelaku penambangan ilegal dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 3 Tahun 2020, Tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009, tentang mineral dan batu bara, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau di denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Kompol Reza.
Selain itu, pungkasnya, di himbau
seluruh masyarakat Batam untuk dapat memberikan satu informasi pada Polresta Barelang, terhadap aktivitas ilegal di lingkungannya.
"Artinya, jika didapati ada aktivitas ilegal diwilayahnya, segera untuk dinformasikan kepihak kepolisian agar dapat dilakukan penindakan secara hukum," tegasnya.(wan).
Tulis Komentar