1 Pelaku Penganiayaan Ditangkap dan 1 DPO

Unit Reskrim Polsek Sagulung tangkap 1 orang laki-laki inisial BP (22), dan 1 pelaku lainnya berinisial KLS masih dalam pengejaran pihak Kepolisian alias (DPO) transkepri.com/adri

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Sagulung tangkap 1  orang laki-laki inisial BP (22), dan 1 pelaku lainnya berinisial KLS masih dalam pengejaran pihak Kepolisian alias (DPO). 

Para pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seseorang yang terjadi pada hari Senin (12/06/2023) lalu sekitar pukul 23.55 Wib di tepi jalan depan sekolah MAN Batam, Sagulung, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Yuda Firmansyah menjelaskan, kejadian berawal pada hari Senin (12/06/2023) sekitar pukul 23.55 wib pada saat korban sedang duduk-duduk bersama temannya di angkringan simpang perum Taman Pesona Indah, kemudian salah satu pelaku mendatangi korban dan mengajak korban untuk keluar dari angkringan tersebut untuk membicarakan perihal yang mana para pelaku tidak terima teman dari para pelaku meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang terjadi 1 minggu sebelumnya,dimana kendaraan yang di tumpangi teman pelaku yang meninggal dunia tersebut di supiri oleh korban.

"Karena korban melihat para pelaku yang sudah terbakar emosi, korban lalu pergi ke seberang jalan dari angkringan tersebut yaitu tepatnya di tepi jalan depan sekolah MAN Batam, kemudian korban di tangkap oleh para pelaku kemudian para pelaku langsung memukul korban berkali-kali menggunakan tangan dan kaki sehingga menyebabkan kepala dan wajah korban mengalami luka robek dan bercucuran darah," jelas Iptu Yuda, Senin (17/07).

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.(adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar