Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Deportasi DPO Interpol (Blue Notice) Asal Jepang yang Tertangkap

Kantor Imiigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi (pemulangan) seorang WNA Jepang berinisial YY ke negara asalnya, Selasa (12/3/2024).

TRANSKEPRI.COM. BATAM - Kantor Imiigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi (pemulangan) seorang WNA Jepang berinisial YY ke negara asalnya, Selasa (12/3/2024).

YY yang diamankan di Pulau Bulan, Batam pada akhir Januari 2024 lalu itu merupakan DPO Interpol (Blue Notice) yang diduga terbelit kejahatan kasus penipuan di negara matahari terbit.

Pria kelahiran Miyatsu, Kyoto Jepang, 28 Januari 1981 yang sejak ditangkap sempat diamankan sementara jadi tahanan Deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Siang ini pukul 12.00 WNA yang sudah berpindah-pindah selama pelariannnya itu di berangkatan dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno Hatta Tangerang selanjutnya diterbangkan malam ini pukul 21.00 WIB ke Jepang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Purna mengatakan temuan ini merupakan hasil kerjasama Kanim Batam, Kanwil Kemenkumham Kepri dan Direktorat Keimigrasiaan bekerjasama dengan Polisi Perairan dan Udara Polresta Barelang dan Divisi Hubungan Interasional Mabes Polri.

“Penangkapan dilakukan pertama kali pada tanggal 31 Januari oleh Satpolairud Polresta Barelang di Perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam, ” kata Samuel Purba didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, di kantor Imigrasi Batam, Selasa (12/3/2024).

AKBP Syafrudin Semidang menjelaskan, setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, pemeriksaan dilanjutkan dengan membawanya ke kantor Satpolairud Polresta Barelang.

“Diketahui seorang WNA asal Jepang tersebut tidak memiliki kartu identitas dan dokumen perjalanan lainnya. Pada tanggal 2 Februari 2024, kita serahkan YY (Yusuke Yamazaki) kepada Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam, yang berwewenang terhadap pengawasan dan penindakkan orang asing,” ujar Syafrudin Semidang.

Lanjut Samuel Purba, selama menjalani proses pemeriksaan dari kepolisian dan imigrasi, WNA Jepang ini sempat mengaku bernama Hajime Hatanaka, kelahiran Nagoya Jepang 15 Maret 1984 dengan kepemilikan no paspor : MU9811812.

” Hasil pengungkapan kebenaran identitas asli DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang bernama Yusuke Yamazaki berdasarkan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut oleh Direktorat kerjasama Keimigrasian dan Dibhubinter Mabes Polri serta pengambilan data biometik yang bersangkutan,” jelasnya.

Samuel Purba mengatakan, mengacu pada Pasal 83 ayat (1) huruf (d) UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang berbunyi; Pejabat imigrasi berwewenang menempatkan orang asing dalam rumah detensi Imigrasi atau ruang detensi imigrasi jika orang asing tersebut (d) menunggu pelaksanaan deportasi.

” Status YY saat itu menjadi tahanan Deteni Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam hingga jadwal pendeportasian yang bersangkutan terlaksana,” ungkap Samuel Purba.

Selanjutnya, kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan
Dokumen perjalanan WN atas nama Yusuke Yamazaki pada tanggal 28 Februari 2024.

” Dijadwalkan pendeportasian Deteni atas temuan DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang bernama lengkap Yusuke Yamazaki dilakukan hari ini tanggal 12 Maret 2024. Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan oleh Pemerintah Jepang setelah yang bersangkutan tiba di negara Jepang,” pungkas Samuel Purba.

Seperti diketahui, mengutip google, Blue Notice adalah digunakan untuk mengumpulkan informasi atau identitas seseorang yang terkait tindak pidana.

Sedangkan bedanya dengan Red Notice dikeluarkan untuk buronan yang belum dihukum dan dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.

Jika buronan yang dicari harus menjalani hukuman, berarti buronan tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan di negara yang meminta penerbitan.

Dalam konfrensi pers di aula Kantor Imigrasi Batam, Selas pagi terkait pemulangan WNA Jepang terkait blue notice interpol, Samuel Purba juga didampingi Ritus Ramadhana selaku Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Berikut hadir, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri, Irwanto, AKP River Hutajulu selaku Wakasat Polairud Polresta Barelang dan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak selaku PJ Ops Wilayah 1 pada Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar