TANJUNGPINANG

Disebut Terima Kompensasi, Pelapor Dirut BUMD PT TMB Membantah

Hariyun Sagita

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Hariyun Sagita, pelapor kasus keabsahan gelar Dirut BUMD PT. TMB, atas nama Fhm, membantah sangkaan dan rumor telah menerima sejumlah kompensasi tawaran berdamai dengan konsekwensi mencabut laporan di Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Hariyun mengungkapkan, perdamaian antara dirinya dengan Fhm bisa saja dilakukan, namun secara hukum Fhm katanya harus menyelesaikan proses hukum yang telah di hadapkan kepadanya.

"Secara personal kita tidak ada masalah lagi, Fhm dan saya sudah saling memaafkan, namun, ada persoalan hukum yang harus dia tuntaskan," terang Hariyun.

Tiga hari lalu saya didatangi seseorang yang ditugaskan Fhm untuk menjemput saya ke rumah untuk bertemu dengan Fhm di salah satu kedai kopi di komplek pertokoan di belakang Inul Vizta," ujar Hariyun.

"Waktu itu saya dan Fhm memang benar bertemu, disaksikan oleh beberapa orang rekan-rekannya, kami bicara tentang kasus yang saya laporkan, disitu Fhm juga minta saya mencabut laporan tentang dirinya, "beber Hariyun

Hariyun menjelaskan, Informasi yang berkembang katanya saya berdamai dengan Fhm dan menerima sejumlah kompensasi perdamaian, hal itu secara tegas saya katakan isu itu tidak benar, perkara ini akan terus berlanjut dan Fhm harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan melawan hukum yang sudah dia lakukan.

"Kita bisa saja menerima upaya berdamai yang ditawarkan Fhm tapi dia lebih dulu membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BUMD PT. TMB Tanjungpinang dengan disertai persetujuan Plt walikota selaku pemegang saham," terang Hariyun.

Hariyun juga mengungkapkan, banyak pihak, pejabat dan rekan rekan yang dia suruh untuk membujuk saya mencabut laporan polisi atas dirinya. Secara pribadi sah-sah saja kita berdamai tapi secara hukum perdamaian mungkin tidak akan bisa saya terima sebelum Fhm mundur dari jabatannya,

Hariyun juga menceritakan Jumat tanggal 10 Juli 2020 SP2HP terakhir atas perkara yang dia laporkan, "Insya Allah persoalan ini akan terus berproses hingga ke tahap selanjutnya, dalam waktu yang tidak begitu lama saya akan membuat LP baru untuk melengkapi seluruh administrasi yang diminta penyidik untuk menetapkan status Fhm sebagai tersangka," pungkas Hariyun.(mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar