Cabjari Natuna di Tarempa Damaikan Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Pesan Kacabjari

Kasus pencemaran nama baik berakhir damai

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Cabang Kejakasaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa berhasil menuntaskan kasus pencemaran nama baik di media sosial Facebook  dengan jalan damai. 

Difasilitasi langsung Kepala Cabang Kejakasaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, SH, Jaksa Bang Wiratdany, SH dan Alvin Dwi Nanda, SH pelaku dan korban akhirnya sepakat berdamai.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan,
pihaknya telah dilaksanakan kegiatan Tahap 2 Perkara Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik melalui media sosial Facebook An. Tsk. H. 

Berdasarkan Surat P-21 yang menyatakan bahwa Berkas Perkara Hasil Penyidikan sudah lengkap. Kegiatan selanjutnya adalah Upaya Perdamaian karena terpenuhinya syarat-syarat pada Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Dihadiri Tersangka H, pendamping Tersangka Z, Korban AH, pendamping Korban L, Tokoh Masyarakat S, Penyidik TI. Bahwa pihak Jaksa sebagai Fasilitator RJ menawarkan Upaya Perdamaian pada hari Senin tanggal 13 September 2021 pukul 10.00 WIB dan tanggapan pihak Korban dan pihak Tersangka setuju untuk melakukan Upaya Perdamaian," ujar Roy, Senin ,(13/9/2021).

Orang nomor satu di Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa itu  mengungkapkan, 
 tahapan selanjutnya, pihak Fasilitator melanjutkan kegiatan Proses Perdamaian dengan memberikan kesempatan pihak Korban untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak Tersangka dan akhirnya para pihak menuangkan hasil proses perdamaian dalam bentuk Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.

"Akhirnya dengan difasilitasi oleh pihak kita,  dilakukan  Perdamaian dengan  pihak tersangka meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta siap mewujudkan tuntutan pihak Korban," tegasnya.

Roy menjelaskan, untuk diketahui bahwa Keadilan Restoratif yang sering dikenal dengan istilah Restorative Justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

"Kita berpesan kepada semua pihak untuk bijak dalam menggunakan media sosial, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pada kasus ini," pesannya.(002)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar