Kasus Narkoba, Anggota DPRD Batam ADY dan Teman Wanitanya Jadi Tersangka
Anggota DPRD Batam ADY (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam keterangan pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (31/01/23). (transkepri.com/pasca)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, berinisial ADY (33) dan teman wanitanya N, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkotika.
"ADY sebagai pemilik dan pembeli. Ia meminta N untuk memesan melalui WhatsApp," kata Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, saat menggelar keterangan pers Selasa (31/01/2023) di Mapolresta Barelang.
Menurut Kompol Lulik, ADY membeli barang haram itu dengan harga Rp1,5 juta. N selaku teman wanitanya memesan narkoba jenis sabu itu kepada seorang lelaki berinisial BED.
Tulis Komentar