KPK Periksa Mantan Wabup Bintan 2 Jam, Dicecar 6 Pertanyaan

Mantan Bupati Bintan, Dalmasri Syam saat penuhi panggilan KPK

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi, termasuk memanggil dan memeriksa beberapa saksi dari berbagai latar belakang di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (7/8/21).

Mantan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam juga ikut diperiksa penyidik KPK, termasuk anggota DPRD Kabupaten Bintan, Daeng M.Yatir beserta tiga saksi yang lainnya.

Kepada awak media Dalmasri Syam mengaku bahwa benar telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018

“Saya dipanggil penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi," tukas Dalmasri.

Selama dua jam lebih diperiksa, Dalmasri mengutarakan sedikitnya ada enam pertanyaan penyidik KPK. Akan tetapi Dalmasri enggan menjelaskan apasaja pertanyaan yang diberikan kepadanya.

“Materinya tidak boleh dipublish, yang pasti tadi ada enam pertanyaan dari penyidik KPK, dan pada pemanggilan dan pemeriksaan tadi saya juga tidak menyerahkan apapun termasuk dokumen maupun barang bukti lainnya," terangnya.

Setelah Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam selesah diperiksa  Giliran anggota DPRD Bintan Daeng M. Yatir terpantau keluar dari ruangan penyidik setelah lima jam diperiksa. Namun, ketika diwawancara awak media Yatir tidak bergeming bahkan terkesan irit bicara sambil menuju kenderaan pribadinya.

"Tanya saja ke Penyidik KPK," tandas Yatir.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan setidaknya ada lima saksi yang menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang hari ini.

Kelima saksi tersebut yakni, Wakil Bupati Bintan Priode 2016-2021 Dalmarsi Syam, Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Yulis Helen Romaidauli.

Kemudian Wiraswasta PT Tirta Anugerah Sukses, Ganda Tua Sihombing. Komisaris PT Nano Logistic, Mulyadi Tan dan Anggota DPRD Binyan Priode 2019-2024, Muhammad Yatir.

Selain kelima saksi, Yorios Iskandar yang berstatus sebagai anggota II BP Kawasan Bintan terlihat berada di Mapolres Tanjungpinang, padahal namanya tidak termasuk kedalam daftar riksa KPK hari ini. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar