Terungkap Berapa Harga Sabu yang Diamankan Polisi dari Anggota Dewan Batam
Anggota DPRD Batam ADY (33) saat digiring polisi di Mapolresta Barelang, Selasa (31/01/23). (transkepri.com/paska)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara dalam keterangan pers yang disampaikannya, Selasa (31/01/23), terkait penangkapan anggota DPRD Batam berinisial ADY (33) bersama teman wanitanya N (21), terkait kasus Narkoba, pada Rabu (25/01/23) lalu, dalam kamar sebuah hotel di Batam, turut menyinggung harga dari barang haram tersebut.
"Polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu dari tersangka ADY dengan berat bruto 0,68 gram dan berat neto 0,24 gram. Dengan harga 1,5 juta rupiah," ujar Kompol Lulik.
Selanjutnya kata Kompol Lulik, Narkoba yang dipesan melalui pria berinisial BED itu
uangnya ditransfer ke rekening BCA yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp oleh BED yang saat ini telah berstatus sebagai DPO.
Tulis Komentar