Mangkir di Panggilan Pertama KPK karena Alasan Ini, Bobby Jayanto Siap Hadir di Panggilan Kedua
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Anggota DPRD Kepulauan Riau, Bobby Jayanto S.IP mengaku sudah menerima surat panggilan untuk diminta datang serta diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana yang menyeret Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi.
"Surat panggilan KPK saya terima sekitar pukul 13.00 WIB siang tadi dari salah seorang staf di Komisi I DPRD Kepri, ujar Bobby Jayanto saat konfrensi pers di Kantor DPD Partai Nasdem, Jalan Ahmad Yani, Kilometer 9, Kota Tanjungpinang, Jumat (03/09/21).
Dalam keterangannya, Ketua DPD NasDem Kota Tanjungpinang ini menyebut sebagai warga negara yang baik dan taat hukum dirinya akan selalu kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK untuk kedua kalinya.
Bobby beralasan hari ini dirinya tidak dapat memenuhi panggilan pertama KPK karena surat panggilan baru diterimanya pada siang hari, sementara didalam surat terjadwal pemeriksaanakan dilaksanakan hari ini Jum at (3/8/21) pukul 10.00 WIB.
"Sebagai warga negara saya akan kooperatif dan bersedia untuk memenuhi panggilan KPK, hari ini saya tidak bisa hadir karena suratnya siang sekitar pukul 13.00 WIB baru saya terima dan baca, sementara didalam surat tertera kalau pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, oleh karena itu tidak mungkin lagi saya berangkat ke jakarta,"ujar Bobby.
Bobby juga mengatakan belum mengetahui alasan KPK memanggilnya sebagai saksi dalam kasus Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.
“Sebenarnya saya sama sekali tidak tahu menahu mengenai keterkaitan perkara itu dengan saya,” terangnya
Menurut Bobby, sudah lama tidak berhubungan dengan Apri Sujadi sejak Apri dilantik sebagai Bupati Bintan di tahun 2016 lalu. Meski demikian saya akan menunggu surat panggilan dan penjadwalan berikutnya dari KPK,”pungkasnya.
Sementara Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan terkait panggilan saksi Bobby Jayanto dalam perkara dugaan Korupsi dengan tsk Apri Sujadi dkk akan jadwalkan kembali dengan mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan.
Kami tentunya berharap yang bersangkutan kooperatif hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan saksi, karena hal ini adalah kewajibandan bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kendati begitu, Jika yang bersangkutan merasa salah orang silakan terangkan dalam pemeriksaan dihadapan tim penyidik KPK, ujar Ali Fikri melalui pesan berantai yang diterima transkepri.com, Jum at (3/8/21).
Ali Fikri menambahkan kami memastikan pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini. (mad)
Tulis Komentar