Subcon Monumen Bahasa Dihukum 6 Tahun Penjara

Proses persidangan proyek monumen bahasa

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Sidang teleconfrence atas terdakwa M.Yaser, Subkontraktor Proyek Pembangunan Monumen Bahasa di pulau Penyengat dihukum 6 tahun penjara serta di denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan Uang Pengganti (UP) Rp 1,9 Miliar subsidair 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang, Senin (06/04). 

Ketua majelis hakim Guntur Kurniawan SH dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat.”Terdakwa didepan sidang telah membenarkan data yang dibacakan dan cukap.”terang hakim.

Dalam pelaksanaan pembangunan proyek monumen bahasa di Pulau Penyengat. ”Faktanya, pekerjaan pokok tidak dikerjakan oleh M Yunus selaku pemenang lelang tetapi di subkon ke terdakwa M Yaser. Terdakwa menerima pengalihan pekerjaan dan dibuktikan dengan surat-surat yang dihadirkan jaksa," terang hakim.

Kemudian fakta persidangan terungkap adanya permintaan dari Arifin Nasir sebesar Rp500 juta terhadap terdakwa, namun hanya disanggupi Rp100 juta serta diterima Arifin Nasir Rp157 juta. Terungkap pula peran Ahmad Gunadi yang mengarahkan pemenang lelang adalah perusahaan milik M Yunus (PT Sumber Tenaga Baru) dan mengetahui yang akan mengerjakan pekerjaan adalah terdakwa M. Yaser dengan memberikan flasdisk berisi data untuk isian dokumen lelang.

Dalam perkara ini, M.Yaser didakwa primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo  Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Subsidair Pasal 3  jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sehingga majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa M Yaser telah melanggar pasal pada dakwaan primer.

Terhadap vonis ini, JPU dan penasehat hukum M.Yaser yakni Dicky Eldina Oktaf SH dan A Rahman SH menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.(mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar