Tidak Terbukti Bersalah, Nguan Seng Dibebaskan PN Tanjungpinang


TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin Anggalanton Boang Manalu serta didampingi Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya dan Tofan Husma Pattimura, memvonis bebas Nguan Seng (82) dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, Senin (16/8/21).


Sebelum vonis terhadap terdakwa Nguanseng dibacakan, majelis hakim secara bergantian membacakan serangkaian perjalanan sidang yang sudah digelar di PN, Jalan Senggarang Nomor 01A, Kota Tanjungpinang.


Sidang pertama digelar pada tanggal 29 Juli 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri,  menutuntut 3 tahun penjara karena terbukti  melanggar pasal 378 KUHP,  dengan sengaja memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.


Selanjutnya Hakim membacakan resume sidang tanggal 9 Agustus 2021 kuasa hukum terdakwa Adrianus Agal, SH secara lisan mengajukan pembelaan terhadap kliennya. Sebelumnya pada persidangan sebelumnya persidangan telah menghadirkan 7 orang saksi dan saksi tambahan yaitu saksi fakta dari BPN Bintan. Sementara saksi Roky alias Swety tidak pernah hadir dalam persidangan karena alasan sakit.


Kemudian Laurance M. Takke disebut sebagai pihak kedua telah mengetahui bahwasanya tanah yang dibelinya bermasalah, dan pihak pertama yaitu Nguanseng berjanji akan menyelesaikan permasalahan itu tanpa batas waktu, maka jika selesai akan dilakukan pengoperan serta berjanji akan menjual tanah tersebut ke orang lain, terang majelis hakim.


Dalam perkara ini majelis hakim berkesimpulan bahwa tidak ada jual beli terhadap tanah seluas 6 hektar dan terdakwa tidak menyelesaikan SKT,  hanya sebatas kesepakatan bersama. Dan tidak dibebankan kepada pihak lain, sementara uang Rp 6, 7 M hanya sebagai uang muka untuk menyelesaikan masalah tanah.


"Sebagaimana dakwaan JPU bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 378  KUHP,  dibatalkan majelis hakim karena tidak terdapat unsur melawan hukum dan tidak ada perbuatan yang melawan hukum, baik itu dakwaan pertama maupun dakwaan kedua, kemudian majelis hakim mengatakan akan memulihkan hak-hak terdakwa serta membebaskan terdakwa Nguan Seng, dan membebankan biaya persidangan kepada negara," vonis Majelis hakim.


Setelah persidangan PH Nguan Seng, Adrianus Agal mengatakan hakim adil dalam mengambil keputusan, dan sebelum dimajukan ke persidangan, saya sudah yakin yang bersangkutan akan bebas dari segala tuntutan yang terkesan dipaksakan


"Dari awal saya sudah yakin kasus ini tidak terbukti bersalah, perkara ini terkesan seperti sengaja di paksakan untuk dinaikkan ke Pengadilan, disini saya menilai adanya kriminalisasi"ujarnya.(mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar