Bupati Bintan Diminta Terbuka Perihal Aliran Dana Atas Kasus yang Menjeratnya
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG. Akademisi di Universitas Pakuan Bogor Andi Muhammad Asrun meminta Bupati Bintan Apri Sujadi berani terbuka dalam memberikan informasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menghadapi kasus hukum di KPK, saya sarankan Bupati Bintan, Apri Sujadi berani buka-bukaan informasi kepada penyidik KPK. Bongkar semua penerima suap dan pejabat-pejabat yang turut serta dalam perkara hukum yang sedang dihadapi,” ujarnya, Jumat (13/8)
Mantan Penasehat Hukum Pemprov Kepri, yang pernah menangani perkara gratifikasi Nurdin Basirun menjelaskan, karena seperti perkara korupsi, banyak mata rantai pelaku yang terlibat di dalamnya.
Ia menyarankan, Apri perlu meniru langkah Mantan Gubenur Kepri Nurdin Basirun yang membuka para penjabat Pemprov Kepri yang memberi gratifikasi kepada Nurdin.
“Sehingga memudahkan proses hukum yang dihadapinya. Setelah Nurdin dihukum, maka dengan barang bukti yang sudah di tangan KPK, maka tinggal menunggu waktu proses hukum bagi pemberi suap kepada Nurdin,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Apri Sujadi bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai tersangka.
Apri telah ditahan di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK, sedang Umar Saleh ditahan di Rutan pada Kavling C1 ACLC.
Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar. (tm)
Tulis Komentar