Batam dan Tanjungpinang Tidak Lagi Berstatus PPKM Level 4

Kota Batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM Level 4 pada Jawa dan Bali serta sejumlah daerah di Indonesia sampai 16 Agustus mendatang, ternyata tidak lagi menyertakan Batam dan Tanjungpinang.

Keputusan itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) malam.

Dalam pemaparannya, Airlangga menyampaikan ada 45 kabupaten/kota dari 18 Provinsi di Indonesia yang dilanjutkan pemberlakukan PPKM Level 4 hingga dua pekan ke depan. Dari 18 provinsi itu, Provinsi Kepri tidak masuk dalam daftar tersebut.

Khusus untuk Provinsi Kepri, Airlangga menyampaikan, Provinsi Kepri masuk dalam 10 besar provinsi di Indonesia yang kasus aktifnya mengalami penurunan dalam rentang waktu 1 Agustus – 9 Agustus 2021.

“Di luar Jawa-Bali ada juga 10 Provinsi yang menurun yaitu Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepri, NTB, NTT, Kaltim, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat,” jelasnya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar