Pekanbaru Resmi Berlakukan PPKM Level 4

Kota Pekanbaru

TRANSKEPRI.COM.PEKANBARU- Kota Pekanbaru masuk ke dalam wilayah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat atau yang kini disebut PPKM Level 4 oleh pemerintah pusat. Penyebabnya adalah tingginya kasus sebaran Covid-19 harian. Hari ini, Jumat (23/7/2021) bahkan Riau tembus 1.008 orang positif dalam satu hari.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, dengan masuknya Kota Pekanbaru ke dalam pemberlakuan PPKM Level 4, maka Pemerintah Kota Pekanbaru diminta segera menyiapkan aturan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Aturannya disesuaikan dengan apa yang telah ditetapkan, mana yang boleh dijalankan dan mana yang tidak boleh dijalankan di Kota Pekanbaru. Itu (PPKM Level 4) penerapannya dimulai tanggal 28 Juli hingga 8 Agustus 2021," kata Mimi.

Untuk diketahui, berikut ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 yang telah dirangkum dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Indonesia:

1. Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH/Kerja Dari Rumah) sepenuhnya atau 100%.

2. Semua kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)

3. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional maksimal pukul 20.00 malam

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan tutup kecuali akses ke apotek, toko obat atau toko yang menjual kebutuhan sehari-hari

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB malam

6. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away (bungkus)

7. Semua tempat ibadah ditutup untuk kegiatan berjamaah

8. Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata tutup

9. Semua kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup

10. Tidak boleh ada resepsi pernikahan

11. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar