Tanggapi Pernyataan Anggota DPRD Bintan, Rahma: Masuk Kampung Orang Ikuti Dong Aturan yang Ada

Anggota DPRD Bintan, Hasriawady (kiri) dan Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma S.IP berkomentar terkait pernyataan anggota DPRD Kabupaten Bintan, Hasriawady di posko penerapan PPKM darurat siang tadi.

Rahma mengatakan warga kabupaten atau kota lain yang ingin masuk wilayah Tanjungpinang harus menunjukan surat rapid antigen sebagai syarat untuk melewati pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (15/7/1).

“Kalau mau masuk kampung orang, tentu harus mengikuti aturan yang ada. Kalau disuruh rapid ya kita buat, dan itu berbayar,” ujar Rahma.

Ia mengatakan, dalam aturan PPKM darurat juga disebutkan bagi warga luar yang masuk ke Tanjungpinang, harus menjalani rapid antigen terlebih dahulu.

“Silahkan mau rapid di Bintan, atau ditempat. Kalau ditempat, karena ini kami minta bantu pihak ketiga (Kimia Farma) ya harus dibayar,” ungkapnya.

Katanya lagi, saya sedih karena kebijakan yang dibuat dianggap menghambat berbagai pihak, padahal, kebijakan itu hanyalah untuk menyelamatkan warga Tanjungpinang dan Bintan agar tidak terpapar covid.

“Saya sedih kebijakan saya dianggap penghambat. Saya berjuang dengan jajaran dan tim satgas covid-19 untuk menekan peningkatan angka covid, dan apa yang kami lakukan sepertinya bukan sesuatu yang harus dianggap berlebihan,"bebernya.

Rahma juga menyebutkan jika dirinya sempat ditawarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri untuk mefasilitasi rapid antigen warga Bintan, yang ingin masuk ke Tanjungpinang ditengah PPKM darurat.

Namun, dirinya menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan yang mengambil alih, dan melayani rapid antigen tersebut. Sebab, kata Rahma warga Bintan yang masuk ke Tanjungpinang wajib menunjukan surat hasil negatif rapid antigen saja.

“Saya menyambut baik, tapi alangkah lebih baik Bintan yang melakukan seleksi terhadap warganya untuk masuk ke Tanjungpinang, dan ini tentu ada kebijakan masing-masing daerah,” tukasnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, Hasriawadi protes atas kebijakan wajib test antigen, bagi warga Bintan yang melintasi di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ia menilai Walikota Tanjungpinang tidak manusiawi dalam membuat kebijakan.

Sebab, warga Bintan yang ingin ke Tanjungpinang hanya untuk memjual hasil perkebunan atau pertanian mereka, nah bagaimana mungkin petani kecil mampu membayar biaya rapid antigen sebesar Rp.150 ribu  lagi, tukasnya

“Tolong punya rasa empati dan rasa kemanusiaan, kebijakan yang tidak bijak ini seharusnya krmbali di evaluasi, karena dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, tidak menyebutkan harus membayar,” ujar Hasriawady. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar