Gubernur Kepri Keluarkan Surat Edaran PPKM Mikro
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 1442 H secara virtual dari tempat terpisah di Kota Tanjungpinang, Kamis (8/7/21).
Pada rapat tersebut, Ansar langsung menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro dan Pelaksanaan Ibadah Idul Adha di Kepri.
“Paling lambat Jumat (9/7/2021) kita keluarkan Surat Edaran tersebut sebagai pedoman untuk masyarakat dan perangkat pemerintahan,” ungkap Ansar.
Dalam Instruksi mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tersebut pengelompokan wilayah berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 tingkat pusat adalah empat wilayah di Provinsi Kepri masuk dalam Level Empat yaitu Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Natuna.
Adapun beberapa peraturan yang akan tercantum dalam Surat Edaran tersebut antara lain adalah kegiatan belajar/mengajar di tingkat Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi dan lain-lain dilaksanakan secara daring atau online.
Lalu, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 25 persen Kerja Dari Kantor atau Work From Office (WFO).
Khusus untuk sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi maksimal hanya sampai 25 persen dari kapasitas penuh tempat tersebut. Dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.
Juga untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kepri diberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam setiap hari dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Mengenai pelaksanaan Idul Adha di Kepri, ditetapkan jika pelaksanaan takbir keliling akan ditiadakan dan takbir hanya boleh dilakukan di masjid dengan pelaksanaan waktu takbir tersebut maksimal satu jam.
Shalat Idul Adha khusus di empat wilayah Kepri yang termasuk dalam level empat akan dilakukan hanya di lapangan terbuka.
“Seandainya nanti hujan, maka sholat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing, tidak dibubarkan lalu sholat di masjid, karena itu pasti menimbulkan kerumunan,” kata Ansar.
Mengenai pemotongan hewan kurban, Ansar menghimbau, agar pemotongan diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) namun apabila dilakukan di masjid maka panitia pemotongan hewan wajib melakukan tes rapid antigen dan menyerahkan surat tersebut ke Satgas Covid-19 masing-masing kabupaten dan kota.
Ansar mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri melakukan sosialisasi mengenai peraturan ini kepada Dewan Kemakmuran Masjid di seluruh masjid di Kepri, supaya dapat menjadi perhatian bersama.
“Besok MUI Kepri bisa melakukan zoom meeting dengan DKM-DKM masjid di Kepri, jadi kita bisa sosialisasikan ini dengan baik dan penuh pemahaman,” jelas Ansar.
Ansar berharap, melalui surat edaran dan peraturan PPKM yang akan keluar nanti dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kepri dan memohon kerjasama masyarakat, agar mau bekerjasama dengan menaati peraturan yang berlaku.
“Karena kita butuh langkah-langkah cepat penanganan pandemi ini di Kepri,” ujar Ansar. ***
Tulis Komentar