Oknum ASN di Stasiun Karantina Ikan Batam Kena OTT

Ilustrasi

TRANSKEPRI.COM.BATAM - Tim Subdit Tipikor Ditreskimsus Polda Kepri lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial WD, yang bekerja di Stasiun Karantina Ikan Batam, Pelabuhan Sagulung,
Kamis (27/5/2021).


Selain mengamankan pelaku, Tim 
Ditreskimsus juga menyita barang bukti yakni amplop coklat, dengan berisikan uang tunai sebesar Rp 12.450.000, beserta rekapitulasi ekspor udang, tas tangan warna coklat merk Poloxh berisikan uang tunai SGD 16.636, KTP,  NPWP, SIM A, STNK, Buku Tahapan BCA, 11 buah Kartu ATM berbagai bank buku nota dan dokumen-dokumen terkait.


Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, mengatakan penangkapan oknum ASN itu, berdasarkan atas laporan
dimasyarakat, yang ditindaklanjuti 


WD merupakan salah seorang dari petugas di Stasiun Karantina Ikan, di Bidang Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam untuk Wilayah Kerja, di Pelabuhan Sagulung itu ternyata telah diduga
melakukan tindak pidana korupsi berupa suatu tindakan pemerasan dan/atau pungutan kepada pelaku usaha eksportir udang. Sehingga, menimbulkan kerugian terhadap pengusaha.


"Ternyata informasi benar. Pelaku melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau pungutan liar kepada pelaku usaha eksportir udang, disetiap melakukan ekspor terang Teguh.


Teguh menjelaskan, modus WD ini adalah, dengan meminta sejumlah uang, pada kegiatan ekspor udang ke Singapura dari Batam, dengan perhitungan @ Rp 10.000 per box (Fiber Board).

 
"Modus WD dalam meminta uang dengan memanggil pelaku usaha. Kemudian, ia meminta bagiannya yang dihitung per box," ungkapnya.


Jika tak diikuti permintaannya itu, kata Teguh, maka penandatangan SPM ekspor selalu ditunda tunda, 
sehingga pengusaha akan merugi.


"Akibat perbuatannya, berdampak terhadap rusaknya barang ekspor milik pelaku usaha hingga merugi.
Karena udang yang akan diekspor tidak segar lagi atau cepat busuk," paparnya.


Untuk mengungkap kasus Pungli lainya, ungkap, Dirkrimsus Polda Kepri, diharapkan peran serta dari masyarakat, agar bisa diberantas hingga ke akar akarnya.


"Apabila anda mengetahui adanya tindakan pungli dipelayanan publik segera untuk melaporkannya pada aparat penegak hukum atau Unit Pemberantasan Pungli," pungkas Kombes Teguh. (wan).


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar