KADIN Batam: Bukan Produk Gagal, Ex Officio Justru Terbukti Berhasil

Ketua KADIN Batam, Jadi Rajagukguk

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Munculnya pro kontra terkait keberadaan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sejak beberapa hari terakhir, membuat Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Batam, Jadi Rajagukguk angkat suara.

"Jabatan ex-officio tak perlu diributkan lagi, karena  hal itu merupakan solusi yang progresif di tengah rumitnya merancang keharmonisan dan keselarasan regulasi yang tumpang tindih di NKRI ini utamanya di Batam sebagai KPBPB," ujar Jadi.

Dikatakannya, keberadaan ex officio sejauh ini terbukti dapat meredam kegaduhan di atara Pemko dan BP Batam yang selama ini hampir bisa di katakan selalu saling sikut-sikutan, akibat benturan pelaksanaan kewenangan di daerah otonomi.

"Artinya, sebagai terobosan regulasi yang progresif ternyata jabatan ex-officio itu cukup berhasil, tinggal lagi perlu dilengkapi dengan menerbitkan Peraturan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, sebagai implementasi dari PP62/2019. 

Ditambahkan Jadi, kalau benar ex-officio jabatan Kepala BP Batam oleh Walikota Batam itu sebagai produk gagal, maka yang pertama harus bersuara itu seharusnya adalah DPRD Kota Batam dan Dewan Kawasan, atau Kadin Kota Batam, bukan Kadin Kepri.

Sehingga, Pengurus Pusat Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) ini, bertanya ada apa di balik pernyataan Produk gagal yang disampaikan sejumlah pihak?. 

"Kalau ada pengusaha yg mendapatkan kendala terkait masalah investasi tinggal disampikan ke KADIN Batam dan kami siap untuk memfasilitasi selama 24 jam. Terkait soal kinerja biarlah masyarakat dan pengusaha yang bernaung di Kadin itu sendiri yang menilainya," pungkas Jadi Rajagukguk. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar