Gagal Menjadi Wawako TPI, Posisi Ade Angga di DPRD Digantikan Oktavio Bintana
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang pelaksanaan pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan periode 2018-2023 dilaksanakan di Senggarang, Senin (10/5/21) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ketua panitia pemilihan Hendy Amerta mengatakan surat suara berjumlah 33 lembar, sementara 4 surat suara cadangan dengan 29 jumlah pemilih di DPRD Tanjungpinang.
"Jumlah pemilih 29 orang dengan 33 surat suara dan 4 surat suara cadangan'" terangnya.
Sebelumnya dua calon Wakil Walikota Tanjungpinang diusung partai Golkar dan Gerindra menjadi dua kandidat pengisi bursa pemililhan yaitu Ade Angga dan Endang Abdullah.
Dalam paripurna yang dihadiri Wali Kota Tanjungpinang, Ketua DPRD Yuniarti Pustoko Weni dan Ketua PN Tanjungpinang berikut forkopimda diadakan di Aula Kantor DPRD.
Hasil pengumuman panitia pemilihan mengumumkan Letkol (Purn) Endang Abdullah dinyatakan unggul satu suara mengalahkan perolehan suara Ade Angga dengan perhitungan suara 15 : 14.
"Endang Abdullah memperoleh 15 suara sah, sedangkan Ade Angga memperoleh 14 suara sah," ujar Hendy Amerta.
Dengan keputusan itu Endang Abdullah akan dilantik sebagai Wakil Walikota Tanjungpinang periode 2018-202 mendatang.
Sementara Ade Angga mengungkapkan ucapan selamat kepada Endang Abdullah atas perolehan suara terbanyak dalam penentuan pemilihan Wawako Tanjungpinang hari ini.
"Selamat kepada Endang Abdullah telah memperoleh suara lebih banyak, dan kita belum membahas bagaimana dan mengapa hal demikian bisa terjadi, untuk saat ini kita memerima hasil keputusan Panlih,"katanya.
Selanjutnya setelah Ade Angga ditetapkan sebagai calon Wawako Tanjungpinang otomatis seluruh identitas dan status legislator yang melekat kepadanya lepas dan akan di gantikan oleh penggantinya yaitu Oktavio Bintana.
Berdasarkan informasi, Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Ade Angga kepada Oktavio Bintana akan dilaksanakan pada bulan Juni 2021 mendatang. (mad)
Tulis Komentar