NasDem Kepri Sebut Surat Jumaga ke Presiden Atasnamakan DPRD Kepri Tidak Sah

Fraksi Partai NasDem DPRD Kepri saat beri keterangan pers

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Fraksi Partai Nasdem Kepri menanggapi Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, yang menyurati Presiden Jokowi, terkait rangkap jabatan atau Wali Kota Batam, ex officio Kepala BP Batam.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri, Tengku Afrizal Dahlan mengatakan, berdasarkan Surat : ke 130/160/DPRD/IV/2021 Tanggal 22 April 2021 ke presiden yang mengatasnamakan DPRD Kepri tersebut, menurutnya tidak sah.

"Di dalam surat tersebut, Jumaga Nadeak menyatakan bahwa posisi jabatan exofficio Kepala BP Batam sejak ditetapkan, tidak mampu memberikan pengaruh positif dari meningkatkan perekonomian Kota Batam. Itu tidak benar dan sangat disyangkan," sebut Tengku Afrizal Dahlan, Minggu (9/5/2021) siang, di Batam Center.

Menurut Wakil Ketua III dari DPRD Kepri ini, surat ke Presiden RI yang mengatasnamakan Lembaga DPRD Kepri tersebut dimuat tanpa adanya satu persetujuan, anggota DPRD Kepri lainnya.

 "Secara aturan administrasi, jelas salah. Seharusnya pengambilan mekanisme keputusan, dilakukan melalui rapatparipurna dahulu dan ditandatangani oleh Ketua beserta Wakil Ketua DPRD Kepri," ucapnya.

Namun, imbuhnya, dikenyataanya tidak dilakukan sebagaimana telah diatur 
sesuai dengan tatib di DPRD Kepri Tahun 2019, Pasal 106-109.

"Tatib DPRD Provinsi Kepri Tahun 2019, Pasal 106 - 109 disebutkan, keputusan di DPRD harus melalui rapat paripurna dengan ketentuan forum yang hadir dan yang setuju.

"Maka, kami mengartikan bahwa, surat yang sudah dikirimkan oleh Jumaga Nadeak kepada Presiden Jokowi itu, atas nama hak politik pribadinya selaku Anggota DPRD, dalam menyatakan pendapatnya. 
Serta bukan atas nama lembaga DPRD," tegas dr Afrizal Dahlan. 

Bahkan, ungkapnya, tidak satupun pimpinan DPRD Kepri lainnya yang menandatangani surat selain oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak tersebut dan dirinya meminta agar surat tersebut dicabut kembali.

Anggota DPRD Provinsi Kepri NasDem lainnya, Wirya Putra Silalahi menerangkan, terhadap suatu tudingan ekonomi Batam yang anjlok serta di bidang pariwisata yang ikut anjlok, menurutnya hal itu bukan kesalahan semata kepala BP Batam.

"Wisman tak datang ke Batam saat ini, lantaran Pandemi Covid 19, sejak akhir tahun 2019. Ingat, dari tahun 2019 awal, ada 1,9 juta wisman ke Batam. Dan setelah Wabah Covid masuk tahun 2020, wisman anjlok hingga 80 persen, yang kini hanya mencapai 300.000 wisman," ucap Wirya Silalahi.

Kata Wirya Inilah salahsatu yang sangat memukul perekonomian Batam, sehingga semua negara asal wisman itu lockdown, hingga tidak ada perjalanan keluar negeri termasuk ke Batam yang kena imbasnya.

Anggota DPRD Provinsi Kepri lain, Sadin Sinaga menambahkan,
kinerja Kepala BP Batam sejak berstatus ex officio telah berjalan cepat dan sesuai harapan.

"Lihat fakta-fakta yang ada saat ini, terkait kemajuan infrastruktur di Batam. Jadi, jelas bahwa surat yang dilayangkan tersebut, salah. Dan harus dicabut ataupun harus diralat," sebut Sadin Sinaga.


Selain itu, ungkap Sadin, status ex officio justru semakin mempermudah sinergi antara BP Batam dan Pemko Batam, hingga bisa saling mendukung serta bersinergi dalam pembangunan Batam. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar