Bahaya, Lokasi Pengolahan Limbah Beracun di Kabil Terendam
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Akibat curah hujan dua hari terakhir di Batam, menyebabkan Kawasan Pengolahan Limbah Industri (KPLI) Bahan Beracun Berbahaya (B3) di kawasan Kabil, Batam terendam air.
Pantauan media ini, Sabtu (17/04/21), genangan air sudah masuk ke bangunan penyimpan dan pengolah limbah B3, bahkan hampir menengelamkan salah satu bangunan yang ada di lokasi tersebut. Jika tak cepat diatasi, hal ini bakal mencemari lingkungan dan menimbulkan dampak berbahaya bagi warga Batam.
Dikutip dari batampos.co.id, Manajer Pengelolaan Lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Iyus Rusmana, mengatakan, pihaknya bersama Sekjen Asosiasi Pengelolaan Limbah (Aspel) industri B3, sedang melakukan upaya untuk mengatasi banjir yang terjadi akibat tersumbatnya saluran air.
“Saat ini kita sedang menyodet (terus untuk mengalirkan air-red). Ini alternatif untuk mengatasi banjir dan bisa dikatakan hitungan jam, kalau terjadi hujan besar akan banjir lagi”,tuturnya.
Menurutnya banjir yang terjadi di KPLI, disebabkan oleh tertutupnya saluran alam di daerah kawasan PT. Wiraraja.
“Mereka nimbun ini, kemudian mereka juga menimbun lahan yang di sebelah sini. Nah timbunan yang berada di kawasan PT. Wiraraja itulah mengakibatkan Air tidak mengalir,” paparnya.
Guna mengatasi hal tersebut, KPLI saat ini sedang melakukan penyodetan saluran drainase kurang lebih 200 meter, dengan kedalaman 3 hingga 5 meter.
“Dan ini (penyodetan,red) dananya dari kerjasama para tenan. Karena kita (pemerintah,red) tidak bisa anggarkan dana secara mendadak,” jelasnya.
“Saya sudah menyampaikan hal tersebut kepada pak Makruf Wiraraja, intinya keberatanlah untuk menyodet. Akhirnya kita larikan pas di sebelah gudang KPLI. Jadi kita kerjasama dengan tenan atau patungan sewa alat berat untuk pembuatan drainase,” katanya.
Akibat genangan air tersebut mengeluarkan aroma tidak sedap dari limbah-limbah yang ditampung di KPLI Kabil.
Menyikapi hal itu, seperti dikutip dari liputan98.co.id, Direktur PT Wiraraja Budi mengatakan, pernyataan pihak pengelolaan lingkungan BP Batam tidak benar. Sebab, PT Wiraraja telah melayangkan surat kepada BP Batam jauh sebelum aktivitas penimbunan dilakukan.
“Dua kali kami menyurati Deputi IV BP Batam terkait saluran limbah B3 milik KPLI Kabil dan rencana pemotongan lahan dan meminta KPLI memindahkan saluran limbahnya yang mengarah ke laut. Namun surat kami tidak digubris,” katanya, Sabtu (17/4/21).
Apalagi, kata Budi, selama ini saluran limbah B3 milik KPLI Kabil langsung mengarah ke laut sangat berdampak pada lingkungan itu sendiri. Karena apabila dilakukan pematangan lahan di Wiraraja saluran limbah mereka bisa terdampak.
Padahal, menurut perhitungan teknis yang dilakukan saat pematangan lahan apabila hujan bisa terjadi banjir. Pemberitahuan seperti itu, tertuang dalam surat yang dikirim oleh PT Wiraraja kepada BP Batam pada September 2020 dan Januari 2021 lalu.
“Setelah banjir baru menyalahkan pihak lain, kami minta harusnya BP Batam mengevaluasi kinerja Manager Pengelola Lingkungannya Iyus Rusmana, bukan menyalahkan orang lain. Kami juga menawarkan solusi dan bantuan untuk pengerukan sekitar lokasi drainase, lagi-lagi tak ditanggapi,” kesalnya.
Pihaknya mengaku, apa yang sedang dilakukan PT Wiraraja ini adalah untuk mendukung investasi yang masuk dari Amerika untuk membangun lokasi produksi di Batam yang berdampak pada lapangan kerja. Sejumlah produksi akan segera dilakukan untuk diekspor.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan penyebab banjir di area KPLI Kabil bukan murni akibat akitivitas di kawasan Industri PT Wiraraja. Kami juga yang berinisiatif menghubungi tenan dalam penyodetan saluran drainase kurang lebih 200 meter, dengan kedalaman 3 hingga 5 meter,” tandasnya.
Menyikapi aktivitas penimbunan yang terjadi di sekitar lokasi KPLI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie yang dikonfirmasi perihal kepada perusahaan apa pihaknya mengeluarkan izin lingkungan?, sampai berita ini dirilis belum memberikan jawaban.
Begitu juga pihak BP Batam, Direktur Infrastuktur Kawasan, Imam Bachroni belum memberikan jawaban perihal kebaradaan izin pematangan lahan yang dikeluarkan BP Batam di lokasi tersebut, sehingga berdampak terhadap tersumbatnya saluran air dari lokasi pengolahan limbah milik pemerintah tersebut. (tm)
Tulis Komentar