Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Nongsa Terus Berlangsung
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Aktivitas penambangan pasir yang diduga dilakukan secara ilegal, di Kecamatan Nongsa, hingga kini cukup marak. Sehingga menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan.
Berdasarkan hasil pantauan serta investigasi awak media, Selasa (13/04/21), terdapat puluhan titik lokasi penambangan pasir diduga ilegal di sekitar Kampung Panglong, Kelurahan Batubesar, yang telah beroperasi sejak lama. Sehingganya, membentuk kolam-kolam yang bisa membahayakan masyarkat sekitar dan kerusakan lingkungan.
Dengan melakukan penyamaran dan bepura pura mencari alamat teman, awak media mendatangi lokasi penambangan pasir tersebut.
Tampak para pekerja penambang pasir di lokasi tersebut yang telah terbiasa bekerja di dalam mencari nafkah dengan mengeruk ataupun melakukan penambangan dengan menggunakan mesin dompheng, sekop, hingga berlumpuran tanah. Tanpa menyadari dampak buruknya terhadap lingkungan.
Awak media menyempatkan diri bertanya dan sekaligus konfirmasi kepada beberapa pekerja tambang pasir, di lokasi tersebut.
"Semua lokasi tambang pasir ini punya Pak JN. Orangnya tak begitu tua dan setengah bayalah," terang salah seorang penambang yang tidak mau disebut namanya.
Lagian, sebutnya, di lokasi ini tidak pernah sekalipun untuk di datangi ataupun ditanyai oleh awak media dan aparat terkait, sehingga dapat berjalan aman dan lancar.
"Sudah sekian lama, semua aman dan lancar lancar saja. Sehingga, tidak ada masalah dengan aparat maupun dengan awak media," ujar para pekerja penambangan pasir.
Kemudian, awak media bergegas mencari informasi pada Ketua RT setempat, Mulyadi. Tapi, ketua RT tidak berada di tempat. Lantaran menghadiri rapat.
"Tadi, Pak RT, di jemput temannya untuk menghadiri rapat. Mungkin beliau sibuk dan banyak pekejaan, sehingga tak bisa dihubungi," kata istri Ketua RT.
Dia juga menceritakan, dulu lokasi
sekitar Kampung Panglong, masih jadi daratan semua, tetapi setelah dikeruk dan digali terus menerus pasirnya oleh warga menjadi danau.
"Akibatnya, lama-kelamaan lokasi disini menjadi danau buatan yang cukup luas dan dalam," sebut istri Ketua RT Kampung Panglong itu.
Meskipun telah ada itu himbauan atau plang nama dari perusahaan PT Kerabat Maju Sukses berbunyi "Dilarang mengambil pasir dalam lokasi PT", ungkapnya, tetapi tidak diindahkan sama sekali dari para penambang liar tersebut.
Analisa maupun dampak terbesar atas pertambangan pasir itu, terhadap lingkungan hidup dan alam adalah, merusak ekosistem.
Sehingganya, menimbulkan erosi dan kolam kolam yang berbahaya beserta menimbulkan kebisingan.
Dari dekat, tampak bekas digalian pasir itu, membentuk lubang atau cekungan dan genangan air, yang mencapai kedalaman 2, hingga 3 meteran. Sehingga cukup bahaya dan efek pertambangan itu akan dapat menimbulkan sebuah kegaduhan antar pihak.
Berdasarkan proses hukum untuk
Tindak Pidana dari penambangan pasir tanpa izin, di tindak dengan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi.
Bagi tiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, ataupun IUPK, sebagaimana di maksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Jo Pasal 67, ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5), di pidana dengan pidana penjara paling lama, 10 (sepuluh) Tahun. (wan)
Tulis Komentar