Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadishub Batam RE Langsung Ditahan
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Penyidik Kejaksaan Negeri Batam tetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam berinisial RE tersangka kasus dugaan korupsi di dinas yang dipimpinya.
Sebelumnya ia, diperiksa sebagai saksi, oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam akhirnya RE ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pada hari, Kamis (8/4/2021).
"Tersangka RE melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Adapun Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H, adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan.
"Bahwa perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi pada saat Pandemik Covid-19," jelasnya.
Diduga pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK (Surat Penetapan Jalur Kuning) yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor).
"Dimana subjek pungutan liar yang dilakukannya adalah dealer mobil se Kota Batam," ungkapnya.
Dijelaskan, tersangka RE, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari kedepan terhitung sejak 8 April 2021 sampai 27 April 2021. (ely)
Tulis Komentar