LSM Pelapor RDP Masalah TV Kabel Tidak Hadir
TRANSKEPRI.COM.BATAM - Komisi I DPRD Kota Batam dan pihak pelaku usaha TV kabel, kecewa. Karena, kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang terbuka untuk umum tersebut, tidak dihadiri oleh pihak LSM, yang sudah melaporkannya ke DPRD Batam.
Sehingga acara RDP tersebut, ditutup oleh Ketua Komisi I, tanpa ada kesepakatan. Bahkan belum ada kepastian dari penjadwalan RDP, bisa dilakukan kembali.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan, terkait ketidak hadiran pihak LSM yang meminta DPRD, melakukan hearing melalui kegiatan RDP ini.
"Sangat disayangkan. Kita diminta beberapa LSM itu, agar melakukan kegiatan RDP. Akan tetapi, mereka sendiri tidak datang. Sementara di pihak terlapor dan di pihak terkait, hadir semua," ujar Budi Mardianto, Selasa siang, usai menutup RDP.
Kata Budi, apa yang sudah terjadi pada hearing dihari ini, akan tetap disampaikanya, kepada pimpinan, meskipun hanya bisa mendengar uraian hal yang dipermasalahkan,
serta bukti bukti dari pihak pelaku usaha TV Kabel dan pihak terkait.
"Intinya, kami sudah menjalankan amanah masyarakat, terhadap hal yang sudah dilaporkan pada kami, sebagaimana mestinya, dan kalau
pelapor tidak datang, tentunya tak bisa kita lakukan RDP ini. Kecuali, dupihak PLN yang telah memberi tau, atas ketidakhadirannya," kata Budi, mengakhiri.
Sementara Anggota DPRD Komisi I, Utusan Sarumaha menerangkan, berdasarkan beberapa keterangan dari pihak pelaku usaha TV Kabel, sebetulnya secara umum mereka tidak ada masalah. Sebab mereka itu telah memenuhi semua aturan.
"Yang harus kita bahas sebaiknya itu ialah, masalah ada chanel luar negeri yang sudah banyak beredar di Batam ini, melalui jaringan pada TV Kabel," kata Utusan Sarumaha.
Sebab, imbuhnya, Chanel dari luar negeri itu tidak ada mendapatkan izin atau menghasilkan kontribusi, buat daerah. Sehingga, harus bisa dikaji bersama agar mendapatkan sebuah nilai tambah untuk Batam.
"Kalau untuk Channel lokal ini dan nasional, jelas berkontribusi untuk negara. Meskipun untuk kontribusi untuk Kota Batam dan Kepri, tidak ada. Sebab mereka itu melakukan pembayaran pajaknya langsung ke pusat," pungkasnya.
Sementara itu, Mesrawati sebagai salah satu pelaku usaha TV kabel mengatakan, apa yang dilaporkan beberapa pihak LSM tidak mendasar.
"Sebagai pelaku usaha di TV Kabel kami mempunyai izin lengkap dari pusat. Begitu juga dalam hal bayar
pajak, kami mengikuti aturan serta ketentuan Kominfo dan Penyiaran Pusat," ungkap Mesrawati.
Memang, ujarnya, sejak beberapa
bulan belakangan dengan kondisi Pandemi, pembayaran pajak agak tersendat, karena keadaan.
"Sejak masa Pandemi Covid 19 ini, omset kami jauh menurun hingga 60 persen. Sehingga pembayaran pajak dari pelaku usaha TV Kabel, ikut berpengaruh serta terlambat. Namun, tetap kita bayarkan," kata Mesrawati.(wan)
Tulis Komentar