Polda Kepri Bongkar Penipuan Calo Tiket Kapal Pelni di Pelabuhan Batu Ampar Saat Mudik Lebaran 2026

Polda Kepri Bongkar Penipuan Calo Tiket Kapal Pelni di Pelabuhan Batu Ampar Saat Mudik Lebaran 2026

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Satgas Gakkum Operasi Seligi Ketupat 2026 Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik penipuan calo tiket kapal PT Pelni yang meresahkan masyarakat di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, dalam konferensi pers di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (17/3/2026). 

Kegiatan ini turut didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic serta jajaran terkait dalam Operasi Ketupat Seligi 2026.


Menurut Kabidhumas, kasus penipuan ini terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan saat hendak membeli tiket kapal tujuan Batam–Belawan.


“Kronologisnya, korban ditawari tiket oleh seorang pria berinisial RS di Pelabuhan Batu Ampar. Setelah sepakat dengan harga Rp450.000 dan menyerahkan data identitas melalui WhatsApp, korban melakukan pembayaran. Namun tiket tidak pernah diberikan dan pelaku tidak bisa dihubungi,” jelasnya.


Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satgas Gakkum Ditreskrimum bersama patroli siber Ditreskrimsus Polda Kepri, polisi menetapkan satu tersangka utama berinisial RS (59). Selain itu, turut diamankan beberapa pelaku lain yang berperan sebagai calo, yakni SN (56), FMP (35), JN (44), dan TN (54).


Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, para pelaku memanfaatkan tingginya permintaan tiket selama musim mudik Lebaran dengan menawarkan tiket di atas harga resmi.

 Namun setelah pembayaran dilakukan, tiket tidak pernah diberikan kepada korban.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A71 warna silver serta uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil penipuan.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dengan kerugian di bawah Rp1 juta, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp10 juta,” tegas Ronni.


Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik percaloan dan pungutan liar, khususnya di kawasan pelabuhan selama arus mudik Lebaran 2026. Masyarakat diimbau agar membeli tiket melalui jalur resmi dan segera melapor jika menemukan praktik mencurigakan.


Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps untuk mendapatkan bantuan kepolisian. Polda Kepri juga menyediakan layanan penitipan kendaraan secara gratis di kantor polisi bagi warga yang mudik, sebagai upaya memberikan rasa aman selama perayaan Idul Fitri.


Dengan pengungkapan ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Ketupat Seligi 2026 tetap kondusif serta memberikan kenyamanan bagi para pemudik.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar