Jefridin Buka Bimtek Penyelenggaraan PKP Regional Barat


TRANSKEPRI.COM.BATAM-  Sekretaris Daerah (Sekda) Batam membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Tahun 2021 Regional Barat, di Planet Holiday Hotel, Senin (22/3/2021). Bimtek tersebut diikuti 40 peserta dari 17 provinsi secara hybrid dan berlangsung hingga Kamis (25/3/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, mengatakan PKP merupakan salah satu urusan pemerintahan konkuren, yang berarti dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan termasuk urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 23/2014 tentang Penerintahan Daerah.

"Urusan PKP merupakan urusan yang sangat kompleks dan bersifat multi sektor. Penanganan urusan PKP tidak bisa ditangani secara sektoral oleh satu instansi pemerintahan saja, oleh karenanya harus dilakukan secara komprehensif, sinergi, dan kolaboratif dari pusat hingga daerah," ujarnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan amanat Undang-undang 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa penyelenggaraan PKP dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat. 

Selanjutnya, dalam PP 14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diamanatkan juga perlunya suatu lembaga untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan kawasan permukiman.

"Menindaklanjuti hal ini, pemerintah telah mendorong terjadinya kolaborasi dan sinergi antarsektor dalam penyelenggaraan urusan PKP melalui insiasi pembentukan kelompok kerja (pokja) PKP, mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," kata Sekda.

Selanjutnya, pokja PKP dibentuk agar dapat menjalankan peran dalam koordinasi dan kolaborasi berbagai kebijakan, program dan kegiatan terkait PKP. 

Pokja pkp akan menjadi wadah koordinasi bagi seluruh stakeholder terkait untuk mensinergikan seluruh sumber daya yang ada agar bisa mencapai target pembangunan, pengelolaan, dan pemanfaatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

"Dengan adanya pokja PKP diharapkan akan dapat memajukan pembangunan bidang PKP dan menciptakan penyelenggaraan PKP yang lebih efektif dan efisien dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat untuk rumah dan akses layanan air minum serta sanitasi yang layak dan terjangkau di permukiman yang aman, sehat, dan berkelanjutan," ujarnya.
 
Dalam rangka mendukung dan memperkuat peran dan fungsi pokja PKP agar tepat sasaran, maka perlu diawali dengan kegiatan bimtek bagi para pelaksana maupun instansi kunci di daerah terkait dengan pokja PKP. 

Pelaksanaan bimtek ini diadakan sebagai sarana untuk membangun komitmen dan pemahaman bersama terhadap mekanisme dan substansi yang akan dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PKP tahun 2021 yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Dikesempatan itu, Sekda juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada penyelenggara kegiatan yang telah memilih Kota Batam sebagai tempat penyelenggaraan. 

Hal itu sejalan dengan misi Batam menjadikan daerah ini sebagai kota MICE dan kota yang representatif bagi penyelenggaraan kegiatan pertemuan skala nasional maupun regional.

"Selamat datang bagi para peserta di Kota Batam. Selama kegiatan berlangsung, terus terapkan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dwityo A Soeratno, menyampaikan kegiatan ini bagian dari pembinaan bagi pemda sebagai akses dalam mewujudkan perumahan yang layak hunin ke depan.

"Tiga hal yang perlu diperhatikan pemerintah daerah; percepatan pembentukan Pokja PKP, 
Pentingnya pembangunan berbasis data PKP berkualitas, dan membangun kemauan dan kemampuan membuat proyek perencanaannya," ujar Dwityo secara virtual.

Ia juga menyampaikan, untuk target hingga 2024 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menangah Negara (RPJMN), sebanyak 875 ribu unit.

 "Pada dasarnya, arah kebijakannya untuk meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman layak, aman, serta terjangkau untuk mewujudkan kota yang inklusif dan layak huni," ujarnya.(r/ssb)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar