BINTAN

Putusan Tipikor Tambang Bauksit, JPU Masih Dalami Keterlibatan Para Saksi

Kasietut Kejati Kepri, Dodi Gazali Emil, SH.MH

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Provinsi Kepulauan Riau, Dodi Gazali Emil SH,.MH mengatakan tuntutan JPU dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Sikap JPU dari hasil persidangan masih pikir-pikir akan dan akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya. Dari hal ini semua kita bisa mengambil kesimpulan bahwa kita harus sangat konsen menjaga sumber daya alam di Provinsi Kepri.

"JPU masih dalam tahap pikir-pikir dengan vonis majelis hakim terhadap 12 terdakwa tipikor penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) periode 2018-2019 Kabupaten Bintan, dari putusan sidang dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita tidak boleh sembarangan mengelola dan mengambil serta memanfaatkan sumberdaya alam apapun modusnya, jika yang dilakukan ilegal akan menyebabkan permasalahan hukum," tukas Dodi Emil.

Untuk para saksi manakala dimungkinkan terlibat atau memiliki peran signifikan, Dodi Emil Gazali menjelaskan pihaknya masih akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih jauh agar tidak keliru mengambil langkah hukum termasuk pemberian izin galian dari para camat diluar kewenangan mereka dan pengembalian uang kerugian negara dari Ferdi Johanes.

"Proses selanjutnya, kita masih menunggu arahan pimpinan dan tidak menutup kemungkinan status para saksi yang dianggap signifikan terlibat dalam perkara ini akan kita dalami termasuk pihak pihak yang secara sukarela telah mengembalikan uang pengganti dan sebagainya,"tutur Dodi Emil. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar