Polres Anambas Limpahkan 2 Tersangka Korupsi APBDes Ulu Maras ke Jaksa

Polres Anambas melimpahkan berkas dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur, Kamis (08/06/23). (ist)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Penyidik Satreskrim Polres Anambas melimpahkan berkas dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan dana APBDes Tahun 2019 senilai Rp3 Miliar ke Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kamis (8/6/2023).

"Pelimpahan berkas tersebut setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan dilimpahkan pada hari ini," kata Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto S.IK melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho V.S.Sos.

Diterangkan, bahwa kasus korupsi ini terkait penggunaan Dana APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun anggaran 2019, yang mana Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Anambas telah menetapkan dua orang pria berinisial (R) yang merupakan Kades Ulu Maras dan (AR) sebagai Kasi Kesra (Ketua TPK) Desa Ulu Maras.

“Dalam perkara ini, penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Anambas  telah menetapkan 2 tersangka berinisial (R) dan (AR)," kata Vindho.

Diterangkan, APBDes Ulu Maras pada tahun 2019 berjumlah senilai Rp3.072.264.774 terdiri dari Pendapatan asli desa sebesar Rp 3.483.000,- Pendapatan transfer sebesar Rp. 2.648.742.291.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim ditemukan adanya peristiwa pidana di Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas oleh kedua tersangka tersebut," jelas Vindho. (as)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar