Polres Anambas Limpahkan 2 Tersangka Korupsi APBDes Ulu Maras ke Jaksa
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Penyidik Satreskrim Polres Anambas melimpahkan berkas dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan dana APBDes Tahun 2019 senilai Rp3 Miliar ke Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kamis (8/6/2023).
"Pelimpahan berkas tersebut setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan dilimpahkan pada hari ini," kata Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto S.IK melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho V.S.Sos.
Diterangkan, bahwa kasus korupsi ini terkait penggunaan Dana APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun anggaran 2019, yang mana Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Anambas telah menetapkan dua orang pria berinisial (R) yang merupakan Kades Ulu Maras dan (AR) sebagai Kasi Kesra (Ketua TPK) Desa Ulu Maras.
Tulis Komentar