Heboh Presiden Tiga Periode, Jokowi Bakal Berhadapan dengan SBY
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Jika jabatan presiden sampai tiga periode, banyak sejumlah kalangan menyebut Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa turun gelangggang lagi.
Salah satunya, eks Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan amendemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Tujuannya, kata Arief, , agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan SBY bisa mencalonkan lagi pada Pilpres mendatang.
"Amendemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode bagi presiden yang sudah terpilih dua kali. Agar Jokowi dan SBY bisa kembali mencalonkan lagi di Pilpres 2024," cuit Arief Poyuono melalui akunn Twitternya, Sabtu (13/3).
Arief Poyuono menjelaskan mengapa menginginkan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Pak Jokowi harus diberikan kesempatan lagi untuk maju yang ketiga kalinya dan harus kita ubah konstitusinya, karena sepuluh tahun itu saya pikir nggak cukup bagi dia membangun Indonesia," kata Arief Poyuono.
"Sepanjang sepengetahuan saya, sampai hari ini dan detik ini belum ada yang bisa menggantikan seorang Jokowi menjadi presiden di Indonesia," sambungnya.
Jabatan presiden 3 periode masih terjadi pro kontra di kalangan politikus. Pasalnya, jabatan presiden cukup 2 periode sebagaimana diatur UU 1945. (tm)
Tulis Komentar