Libur 10-14 Maret 2021, Pemerintah Larang Pegawai Pemerintah Bepergian
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah mengumumkan melarang para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan perjalanan ke luar kota pada masa liburan Isra Mi’raj dan Hari Raya Nyepi.
“Presiden telah meminta kepada Menteri Perekonomian sebagai Ketua KPC-PEN untuk membatasi pegawai ASN/TNI/Polri dan BUMN/BUMD untuk bepergian ke luar kota mulai tanggal 10-14 Maret 2021,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid, Doni Monardo, Senin (8/3/2021).
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus covid-19 yang biasanya terjadi saat libur panjang.
Doni pun berharap agar pembatasan perjalanan ini juga dapat diterapkan kepada seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.
“Sedangkan untuk swasta, sudah dibicarakan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), agar membuat himbauan kepada perusahaan-perusahaan agar membatasi karyawannya untuk bepergian ke luar kota pada liburan ini,” tuturnya. (tm)
Tulis Komentar