Tanjungpinang

4 Jabatan Kajari di Provinsi Kepri Dirotasi


 

 

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau merotasi Empat jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Dipimpin Kajati Kepri, Hari Setiyono SH,.MH, sertijab empat Kejari dilaksanakan di Aula Baharudin Lopa, Gedung Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Rabu (24/2/21).

  

Melalui siaran pers Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus SH,.MH menjelaskan proses pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah kegiatan yang bersifat rutinitas, tetapi lebih kepada wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring perkembangan zaman. 


Pejabat yang dilantik tentunya telah melalui proses evaluasi mandalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang matang, untuk itu Kajati mengucapkan selamat bertugas kepada para pejabat yang dilantik.”terangnya.


Empat orang Kajari yang dilantik dan diamanahkan itu adalah, Joko Yuhono, SH.MH., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang menggantikan Ahelya Abustam,SH.MH yang mendapat promosi menjadi Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebelumnya Joko Yuhono menjabat sebagai Asisten pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Banten di Serang.


I WAYAN RIANA,SH.MH. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bintan di Bandar Seri Bentan menggantikan SIGIT PRABOWO,SH.MH.yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang di Tebing Tinggi.


PAIAN TUMANGGOR,SH. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lingga di Daik Lingga menggantikan IMANG JOB MARSUDI, SH.MH. yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Sampang di Sampang.


IMAM MAKMUR SARAGIH SIDABUTAR, SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Natuna di Ranai menggantikan JEFFRY PAULTJE MAUKAR,SH.MH yang mendapat promosi menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado;


Dalam sambutanya, Kajati berpesan agar pejabat Kejari yang baru mempedomani  beberapa poin pokok penekanan tugas yang harus dilaksanakan oleh pejabat yang baru dilantik, yang merupakan arahan Jaksa Agung RI pada saat pelantikan pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung dan beberapa Kepala Kejaksaan Tingi pada tanggal 17 Februari 2021 yakni berakselerasi untuk mengidentifikasi, mempelajari, menguasai dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan yang baru, melaksanakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020 dengan sungguh-sungguh, melaksanakan Instruksi Jaksa Agung terkait Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif serta tetap menerapkan protokol Kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar