Kesepakatan KUA-PPAS ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan yang digelar Selasa (11/8/2026) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.
Rapat tersebut juga membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bintan terkait Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Bintan (Perseroda) dan PT Bintan Karya Bahari (Perseroda).
Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, mengatakan kesepakatan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran sekaligus memastikan program pembangunan tetap sejalan dengan RPJMD, RKPD 2027 dan arah kebijakan pembangunan nasional.
“KUA dan PPAS yang telah disepakati menjadi momentum strategis dalam penyusunan APBD 2027. Ini menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan daerah,” ujar Deby.
KUA Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027 mengusung tema “Meningkatkan Akselerasi Kesejahteraan Berbasis Produktivitas Ekonomi Unggulan, SDM Berkualitas, Lingkungan Lestari, dan Tata Kelola Inovatif.”
Tema tersebut kemudian dijabarkan dalam empat prioritas pembangunan, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan produktivitas ekonomi, penguatan lingkungan yang lestari, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang inovatif.
Dari sisi fiskal, pendapatan daerah Bintan dalam rancangan KUA-PPAS 2027 diproyeksikan mencapai Rp992,8 miliar lebih. Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp368,4 miliar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp624,3 miliar lebih.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,017 triliun lebih, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp24,6 miliar lebih.
Selain menyepakati KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Bintan juga menyampaikan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Bintan (Perseroda) dan PT Bintan Karya Bahari (Perseroda).
Deby menjelaskan, kebijakan penyertaan modal tersebut diarahkan untuk memperkuat peran BUMD sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah, memperluas pelayanan kepada masyarakat, mendorong aktivitas ekonomi lokal, sekaligus meningkatkan PAD melalui kontribusi dividen.
Untuk PT BPR Bintan (Perseroda), Pemkab Bintan merencanakan penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar. Penyertaan tersebut diharapkan mampu memperkuat aset produktif, meningkatkan penyaluran kredit atau pembiayaan, mendorong peningkatan laba, memperbaiki kualitas pelayanan, serta meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap PAD.
Sementara itu, penyertaan modal kepada PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban permodalan perusahaan yang baru dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2026.
Perusahaan tersebut memiliki modal dasar sebesar Rp30 miliar, dengan kebutuhan penyertaan modal awal sebesar Rp7,5 miliar, sesuai ketentuan modal ditempatkan dan disetor paling sedikit 25 persen dari modal dasar.
Deby menegaskan, penyertaan modal daerah harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengelolaannya juga akan disertai pengawasan serta evaluasi secara berkala.
Menurutnya, kemampuan fiskal daerah tetap menjadi pertimbangan utama agar kebijakan penyertaan modal tidak mengganggu pembiayaan program prioritas pembangunan lainnya.
“Penyertaan modal harus menjadi investasi daerah yang produktif, memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” tegas Deby.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027 serta pembahasan Ranperda Penyertaan Modal, Pemkab Bintan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran dan regulasi yang tidak hanya mendukung keberlanjutan pembangunan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bintan.
Tulis Komentar