DPRD Anambas dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS 2027, Jadi Dasar Penyusunan RAPBD

DPRD Anambas dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS 2027, Jadi Dasar Penyusunan RAPBD

TRANSKEPRI.COM, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang digelar Senin (10/8/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan.

Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Anambas. Selain itu, hadir anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat daerah, serta sejumlah tamu undangan.

Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, mengatakan kesepakatan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. Dokumen tersebut nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027.

Menurut Rian, pembahasan KUA-PPAS dilakukan melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses tersebut, kata dia, menunjukkan adanya kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah.

“Berbagai pandangan, masukan, kritik, dan usulan telah disampaikan DPRD kepada Pemerintah Daerah. Sebaliknya, Pemerintah Daerah juga telah memberikan penjelasan dan argumentasi terhadap berbagai kebijakan yang direncanakan,” ujar Rian.

Ia menilai proses pembahasan yang dilakukan secara terbuka dan konstruktif menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan anggaran disusun dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.

DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aneng beserta jajaran Pemerintah Kabupaten atas kerja sama dan keterbukaan selama proses pembahasan KUA dan PPAS.

Rian mengatakan, berkat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat disepakati bersama sesuai dengan tahapan dan waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi salah satu tahapan penting menuju penyusunan RAPBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027.

DPRD berharap proses penyusunan RAPBD nantinya dapat berjalan lancar serta menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar