Tersangka Tipikor BPHTB Ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang

Penahanan tersangka tipikor BPHTB

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan penahanan terhadap YR tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang hari ini, Rabu (28/2/21).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menyatakan sebelum penahanan dilakukan kita melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka seperti Rapid Test Antigen dan proses penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan.

"Berdasarkan hasil Rapid Test Antigen, dokter menyatakan yang bersangkutan sehat, selanjutnya penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan, tukas Aditya Rakatama di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (28/2/21).

Aditya Rakatama menjelaskan upaya penahanan tersangka adalah untuk mempercepat proses pemberkasan, kejari juga berupaya secepat mungkin memidahkan tersangka dari Rutan Polres Tanjungpinang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Tanjungpinang.

Sementara tersangka YR menyatakan tidak merasa melakukan apa yang dialamatkan kepadanya, bila ingin memperoleh informasi silahkan langsung menghubungi pengacara dia, sebutnya.

“Saya tidak merasa berbuat, langsung saja ke pengacara saya,” ujar tersangka YR.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka YR diduga telah secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana korupsi BPHTB di BP2RD Pemko Tanjungpinang tahun 2018 - 2019 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar lebih. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar