MERANTI

H Adil: MK Tolak Gugatan Paslon Urut 3, Terimakasih Warga Meranti

Mahkamah Konstitusi

TRANSKEPRI.COM.SELATPANJANG- Gugatan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor Urut 3 Mahmuzin - Nuriman ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya ditolak.

Hal ini atas apa yang disaksikan oleh Calon Bupati terpilih H.Adil Vidio zoom yutube Langsung dari MK, bersama kedua pengacaranya atas keputusan MK, Rabu (17/02/21).

"Terimakasih atas doa dan dukungan semua masyarakat Kepulaiuan Meranti" kata H.Adil Via WhatsAppnya.

Hal senada juga di sampaikan Calon Wakil Bupati terpilih, H.Azmar. "Semoga apa yang di inginkan masyarakat tercapai, dan terimakasih doa dan ucapanya," kata Purnawirawan AKBP H.Azmar.

Salah satu Tokoh Masyarakat Kepulauan Meranti Sekaligus  Tim Kemenangan AOK Cak Gono menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat Kepulauan Meranti.

"Mari kedepanya kita sama- sama bergandengan tanggan untuk memajukan dan Membagun Kabupaten Kepulauan ini," kata Cak Gono.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepulauan Meranti Hanafi, Sos menyampaikan bahwa  hasil keputusan Makamah Kostitusi (MK) telah melakukan sidang berdasarakan putusan.

"Dalam hal keputusan dismisal atau ketetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1, menyatakan permohonan permohon tidak dapat di terima, permohonan pemohon ditolak atau ketetapan yang menyatakan pemohon menarik kembali permohonan, makamah tidak berwenang mengadili atau permohonan pemohon dinyatakan gugur," kata Hanafi.

Menurut data disampaikan Hanafi, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota segera menetapkan pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota terpilih paling lama 5 (Lima) hari setelah putusan ketetapan mahkamah konstitusi. (bom)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar