Pemerintah Batalkan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Ilustrasi: Tenaga kesehatan

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengkaji rencana penambahan relawan petugas kesehatan untuk penanganan pandemi virus corona (covid-19) usai rencana pemangkasan insentif tenaga kesehatan (nakes) batal diputuskan.

Padahal sesuai rencana semula, penambahan jumlah relawan ini disiagakan untuk tenaga keperawatan di rumah sakit yang menambah kapasitas keterisian tempat tidur untuk pasien covid-19. Dana juga termasuk untuk relawan nakes seperti yang bekerja di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Nadia sekaligus mengatakan sumber anggaran yang bakal dipakai untuk membayar insentif nakes 2021 adalah dana yang masih diajukan kepada pemerintah sebesar Rp132 triliun. Rencananya dengan rincian Rp59,6 triliun untuk pengobatan perawatan dan insentif nakes; Rp59 triliun untuk vaksinasi dan pelaksanaan beserta distribusinya; Rp13 triliun untuk penguatan tes, telusur, tindak lanjut (3T); dan Rp0,7 triliun untuk biaya penelitian."Nah, itu kita harus negosiasi, karena sesuai kebutuhan tenaga atau relawan kesehatan ini kan besar. Makanya tadi saya bilang akan ada penambahan anggaran lagi yang sekarang belum dapat kata finalnya, kemarin masih ada ruang untuk diskusi gitu," kata Direktur Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (4/2).

Namun demikian, Nadia menegaskan pengajuan anggaran itu masih belum final, sehingga akan ada kemungkinan untuk ditambah, atau malah dikurangi dari target pengajuan Kemenkes itu. Adapun dengan pembatalan pemangkasan insentif nakes 2021 itu, maka besaran nominal yang didapatkan nakes akan tetap berjumlah sama dengan besaran insentif 2020.

Terkait insentif nakes, teranyar, Kementerian Keuangan menyatakan insentif nakes yang menangani covid-19 tak dipotong. Kepastian itu diungkapkan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Kamis (4/2) sore ini."Untuk insentif masuk di anggaran pengajuan tambahan itu, tapi kan kita belum tahu ini kan belum disetujui," kata dia.

"Saat ini belum ada perubahan mengenai insentif tenaga kesehatan. Insentif masih sama. Kami tegaskan 2021 yang baru berjalan 2 bulan insentif tenaga kersehatan diberikan tetap sama dengan 2020 kemarin," kata Askolani.

Dengan kebijakan itu, besaran insentif nakes masih sama, yakni sokter spesialis tetap Rp15 juta, dokter umum dan gigi tetap Rp10 juta, bidan dan perawat tetap Rp7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya tetap 5 juta, dan santunan kematian sebesar Rp300 juta. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar